Butuh Biaya Pengacara, Ibu Satu Anak Ini Nekat Edarkan Sabu

halopantura.com Tuban – Umi Fatimah (29), seorang ibu rumah tangga asal Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, ia ketahuan mengedarkan sabu di wilayah hukum Kabupaten Tuban.

Perempuan cantik itu nekat menjalankan bisnis terlarang karena butuh uang untuk kehidupan sehari-hari dan biaya pengacara. Sebab, suaminya masih menjalani proses hukuman pidana dalam kasus sabu di wilayah Bumi Wali Tuban.

“Butuh uang untuk bayar pengacara, suami ditahan,” ungkap pelaku ketika di Mapolres Tuban, Rabu, (26/2/2020).

Akibat ulahnya, kini perempuan tersebut harus tidur di sel tahanan Mapolres Tuban guna proses penyelidikan lebih lanjut. Dan untuk sementara juga berpisah dengan buah hatinya.

“Anak satu usai 9 tahun, sekarang ikut mbahe (nenek, red),” kata pelaku dengan nada menyesal.

Ketika menjalankan bisnisnya, pelaku rela menjual sepada motor kepada orang lain dengan harga Rp 9,5 juta. Selanjutnya uang tersebut digunakan untuk membeli sabu seberat 13,39 gram, dan 20 pil ekstasi.

Barang haram tersebut didapat dari wilayah Kabupaten Pasuruan, Jatim. Kemudian pelaku mengedarkan obat narkotika ke sejumlah pelanggannya.

“Sabu dari Pasuruan dan dijual lagi di Tuban. Saya juga jual motor untuk dapat sabu,” ungkap pelaku saat ditanya sejumlah wartawan di Mapolres Tuban.

Bisnis yang dijalankan pelaku itu sudah berjalan hampir enam bulan. Hingga akhirnya dia diringkus tanpa perlawanan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tuban, Selasa dini hari, (28/01/2020) sekitar pukul 01.00 Wib.

“Pelaku diamankan dirumahnya, dan barang bukti sabu ditemukan didalam dompet pelaku,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono.

Lebih lanjut, pelaku membeli sabu dan pil ekstasi dari luar Tuban. Uniknya, saat membeli barang tersebut mendapatkan bonus satu poket ganja seberat 8,66 gram.

“Pelaku membeli sabu kepada seseorang, dan mendapatkan bonus ganja,” jelas Kapolres Tuban.

Dalam kasus itu, anggota mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu poket sabu seberat 13,39 gram, 20 pil ekstasi, dan satu poket ganja 8,66 gram. Serta diamankan satu buah handphone, dompet, dan plastik warna hitam.

“Semua barang bukti telah diamankan,” tegas Perwira jebolan Akpol angkatan 2000 itu.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 Undangan-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. (rohman)

Tinggalkan Balasan