Butuh Handphone, Pemuda Palang Bobol 5 Kotak Amal Masjid
halopantura.com Tuban – Satreskrim Polres Tuban akhirnya berhasil meringkus pelaku spesialis pencuri kotak amal masjid dan mushola di lima lokasi yang berbeda. Hasil mencuri itu digunakan untuk membeli handphone dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pelaku itu bernama Ahmad Bashori Minodjo (33) seorang pemuda yang tinggal di Dusun Karangdowo, Desa Leran Wetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Kini, tersangka masih meringkuk di sel tahanan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka warga Lamongan, tetapi tiga bulan terakhir ikut kakaknya di Palang,” jelas AKBP Ruruh Wicaksono Kapolres Tuban dalam jumpa pers di mapolres setempat, Senin, (6/7/2020).
Pelaku beraksi seorang diri dengan berpura-pura tidur di masjid dan mushola. Setelah kondisi sepi, tersangka langsung beraksi dengan cara membobol pintu masjid.
Ketika berhasil masuk, pelaku tahu kondisi kotak amal yang kosong dan ada uangnya. Yakni dengan cara memasukkan koin ke dalam kotak amal.
“Jika berbunyi bertanda kosong. Kalau tidak ada suaranya ada uangnya. Setelah itu pelaku membawa kotak amal dan dibongkar di luar masjid,” terang AKBP Ruruh Wicaksono.
Pelaku sudah beraksi selama tiga bulan terakhir dengan berhasil mencuri kotak amal di masjid Palang, Semanding, Lamongan, dan rumah makan wali songo Palang.
Aksi terakhir, pelaku sukses membobol kotak amal di mushola Al Furqon Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang, Tuban. Didalamnya berisi uang Rp 3,5 juta dan digunakan untuk membeli handphone.
“Terakhir, uang hasil mencuri kotak amal digunakan untuk membeli handphone,” ungkap perwira jebolan Akpol angkatan 2000 itu.
Lebih lanjut mantan Kapolres Madiun itu menjelaskan, aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV yang ada di mushola dan masjid. Selanjutnya, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku ketika berada di sebuah warung kopi Palang.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Palang,” jelas AKBP Ruruh didampingi Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Yoan Septi Hendri.
Selain pelaku, anggota juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut. Diantaranya, sepada motor yang dipakai pelaku, rekaman CCTV, uang tunai Rp 163.400 dan barang bukti lainnya. (rohman)