Butuh Uang, Buruh Serabutan Jombang Nyambi Kurir Sabu
halopantura.com Jombang – Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang selama sudah menjadi incarannya.
Tersangka bernama Agus Supriyanto (27) yang kesehariannya sebaga buruh srabutan warga Desa/Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang. Ia nekat melakukan perbuatan itu lantaran butuh uang untuk mencukupi kehidupannya sehari-hari.
“Pelaku ditangkap ketika hendak melakukan transaksi barang haramnya di simpang tiga, jalan Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang,” kata Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid, SH, Jumat (1/3/2019).
Mukid menerangkan, saat itu anggotanya mendapat informasi jika Agus berada di seputaran TKP. Sejurus kemudian, tim opsnal unit I Satresnarkoba Jombang langsung bergerak melakukan pengintaian dan penyanggongan.
Tak lama kemudian, petugas melihat pelaku yang diduga hendak melakukan transaksi barang haram. Tidak ingin incarannya lepas, petugas langsung menyergap dan mengamankannya.
“Dalam penggeledahan ditemukan 1 plastik klip berisi 2 paket sabu yang terbungkus kertas grenjeng masing-masing dgn berat kotor (0,46 gr) dan (0,06 gr). Barang bukti lainnya yang diamankan, HP merk Lenovo warna hitam yang digunakan komunikasi transaksi dan uang Rp 50.000,” kata Moch Mukid.
Agus kemudian dibawa ke Mapolres Jombang untuk diperiksa lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan, Agus dijebloskan sel tahanan dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
“Kasus ini kita kembangkan untuk mengungkap jaringannya. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas AKP Moch Mukid. (fin/roh)