Butuh Uang Hiburan, Dua Pemuda Ini Edarkan Sabu
halopantura.com Jombang – Dua pemuda diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang. Pasalnya, meraka nekat melakukan bisnis terlarang penjualan sabu-sabu.
Mereka menjalankan bisni merah itu lantaran butuh uang untuk kehidupan sehari-hari dan senang-senang. Selain itu, dua pemuda itu juga telah menjadi TO (Target Operasi) polisi sejak dua bulan.
Identitas keduanya adalah Gerald Akbar Nadya Iglisias alias Giral (24), pengangguran warga Kelurahan Jelakombo, Jombang. Kemudian Mochammad Bisma Loton Wardana alias Bisma (21) pekerja serabutan warga Desa Sengon, Jombang.
Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin Tambunan melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Mochamad Mukid mengatakan, kedua tersangka tersebut ditangkap di dalam rumah Jalan Wahidin Sudiro husodo Desa Sengon Kecamatan/Kabupaten Jombang.
“Kedua tersangka yang kami tangkap adalah pengedar sabu dan sudah beroperasi selama dua bulan,” kata AKP Moch Mukid, Minggu malam (1/12/2019).
Giral dan Bisma selama ini merupakan TO (Target Operasi). Setelah mendapat informasi jika kedua pengedar tersebut berada di sebuah rumah, opsnal Satresnarkoba langsung bergerak menggerebek dan melakukan penangkapan pada Jumat (29/11/2019).
Dari tangan Giral yang merupakan pengangguran, petugas mengamankan total keseluruhan sabu berat kotor 1,28 gram, atau total sabu berat bersih 0,52 gram. Sabu tersebut, dikemas dalan empat plastik klip siap edar.
Selain itu, juga diamankan 1 pak plastik klip kosong, 1 sedotan skrup, 1 unit timbangan elektrik dan 1 unit HP Xiaomi warna biru.
Sedangkan dari tersangka Bisma, polisi mengamankan bekas bungkus rokok yang berisikan 2 plastik klip diduga bekas bungkus sabu masing-masing berat kotor 0,20 gram berat bersihnya 0,02 gram, 1 buah tutup botol yang terdapat 2 lubang, dan beberapa barang bukti lainnya.
“Tersangka telah mengakui barang sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan di jual ke pelanggannya. Barangnya didapat dari Pasuruan dengan sistem ranjau. Hasil dari penjualan sabu, dipakai untuk kebutuhan dan bersenang-senang,” ujar Mukid.
Guna penyidikan lebih lanjut, tersangka telah di tahan di Mapolres Jombang. Terhadap kedua tersangka, diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (fin/roh)