Butuh Uang Jajan, Dadang Nekat Edarkan Pil Koplo

halopantura.com Jombang – Butuh uang jajan membuat Dadang Irawan (24), warga Desa Pulorejo, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, gelap mata. Hingga ia nekat menjadi pengedar obat terlarang jenis pil koplo.

“Tersangka ditangkap di Placemen atau lokasi Parkir PG Tjoekir, Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Jombang,” kata Achmad Chairuddin, Kapolek Diwek Polres Jombang, Sabtu, (2/11/2019).

Ia menjelaskan, Dadang dibekuk setelah polisi mengamankan seorang saksi yang kedapatan membawa 46 butir pil dobel L, pada Kamis (31/10/2019) jam 14.30 Wib. Pengakuan Saksi, mendapatkan pil perusak otak dari Dadang Irawan.

“Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan pada tersangka Dadang, ditemukan 30 butir pil dobel L,” ujarnya.

Kata Kapolsek, total barang bukti yang diamankan sebanyak 76 butir pil dobel L. Polisi juga menyita uang Rp 100 ribu sisa dari hasil penjualan Narkoba. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Kasus ini masih dalam pengembangan guna mencari dan menemukan pelaku terkait,” pungkas AKP Chairuddin. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan