Butuh Uang Jajan, Pemuda Pengangguran Tergiur Edarkan Pil Dobel L
halopantura.com Jombang – Pengangguran, membuat pemuda Jombang ini nekat mengedarkan pil koplo untuk kebutuhan jajan setiap harinya.
Pelaku adalah ASH pengedar pil dobel L yang kini telah ditangkap polisi dan mendekam di penjara Polsek Plandaan, Polres Jombang.
ASH dibekuk di jalan raya Desa Karangmojo, Kecamatan Plandaan, Jombang beserta barang buktinya yakni 5 butir pil dobel L, 2 bungkus plastik klip kecil masing-masing berisi 10 dan 6 butir pil dobel L.
“Barang bukti lainnya yang diamankan 1 unit Hand Phone (HP) merk Xiomi Not 5a warna merah muda (pink), sebagai sarana komunikasi tersangka dengan para konsumennya, serta uang tunai Rp 10 Ribu, hasil penjualan,” kata AKP Akwan, Kapolsek Plandaan, Senin (18/2/2019).
Atas perbuatannya, warga Kecamatan Peterongan itu dijerat pasal pasal 196 Undang- undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman selama 10 tahun penjara.
Kapolsek mengatakan, penangkapan ASH bermula dari informasi masyarakat adanya peredaran Narkoba jenis Okerbaya di wilayah hukumnya. Unit reskrim Polsek Plandaan langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan itu, muncul nama ASH. Setelah cukup valid, aparat berkorps cokelat tersebut bergerak melakukan penangkapan. Ketika digeledah, ditemukan barang bukti pil perusak otak. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Plandaan untuk diproses lebih lanjut.
“Dari ungkapan kasus ini, akan kami kembangkan guna mengungkap jaringan lainnya,” tandasnya. (fin/roh)