Butuh Uang Nikah, Pemuda Ini Gasak HP Milik Pelajaran

halopantura.com Sidoarjo – Butuh uang untuk biaya nikah membuat Koddes (32) gelap mata. Hingga akhirnya, ia menjambret Handphone (HP) milik seorang pelajar asal Desa Sidomulyo, Kecamatan Krian.

Aksinya dilakukan bersama Mu’din (31), yang kedua pemuda itu asal Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura. Selanjutnya, mereka diamankan anggota guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Meraka beraksi di jalan Klagen, depan Koramil Krian, Kabupaten Sidoarjo. Usai mengambil ponsel korban, keduanya langsung di buru hingga berhasil ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Krian Polresta Sidoarjo.

“Mereka itu, sangat meresahkan warga Krian dan sekitarnya,” ucap Kapolsek Krian, Kompol M. Kholil, Sabtu (22/6/2019).

Khalil mengungkapkan, saat itu korban melintas di jalan Klagen depan kantor Koramil Krian, dan menaruh Ponselnya di dashboard sepeda motornya. Melihat kesempatan, pelaku yang menggunakan sepeda motor memepet korban.

“Waktu itu, handphone korban berada di dalam dashboard motornya dan langsung diambil oleh pelaku,” terangnya.

Setelah mendapatkan barang incarannya, mereka langsung kabur ke arah desa Katerungan, Krian. Korban berusaha mengejar pelaku sambil berteriak meminta tolong. Warga yang mendengar teriakan itu, turut mengejar dan membantu korban.

“Akhirnya, pelaku Mu’din berhasil ditangkap oleh warga,” imbuhnya.

Namun, lanjut Kholil, satu pelaku saat itu Koddes berhasil kabur. Polisi kemudian memburu dan mengintainya hingga berhasil menciduk Koddes dari tempat persembunyiannya.

“Pelaku Koddes tertangkap di Bungurasih, yang hendak kabur ke Madura,” paparnya.

Dalam pemeriksaan, mereka mengaku nekat melakukan kejahatan karena butuh uang. Terlebih, tersangka Koddes akan menikah pada Idul Adha nanti.

“Pelaku Koddes akan menikah pada hari raya Idul Adha, dan mereka mengaku tidak punya uang sehingga nekat jambret,” kata Kapolsek Krian.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku jambret dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pengambilan barang secara paksa. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (yan/fin/roh)

Tinggalkan Balasan