Butuh Uang, Pelajar Perempuan Nekat Curi Emas Antam 50 Gram Milik Majikan
halopantura.com Tuban – Seorang pelajaran yang nyambi sebagai pembantu rumah tangga nekat mencuri emas antam 50 gram dan uang tunai puluhan juta milik majikannya di dalam rumah di Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Kota Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Pelaku itu berinisial NN (18), seorang wanita asal kelurahan setempat. Dimana, selama ini pelaku tinggal bersama di rumah korban dan menjalankan aksinya ketika rumah dalam kondisi sepi.
“Pelaku menunggu rumah korban sepi kemudian masuk ke dalam kamar korban dan mengambil barang milik korban berupa uang tunai yang dilakukan beberapa kali serta terakhir mengambil emas antam seberat 50 gram,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Darman, Kamis (3/2/2022).
Kasus itu bermula ketika pelaku seorang diri sedang bersih-bersih di rumah majikannya, Wahju Indrihartono (53), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lokasi kejadian, Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 09.00 Wib. Kemudian, pelaku membuka almari yang berada di kamar rias korban dan mencuri emas Antam beserta uang tunai.
“Pelaku mengambil emas antam 50 gram yang tersimpan di sebuah paralon, saat itu kondisi rumah sedang sepi,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Darman.
Tak lama berselang, si majikan merasa kaget ketika melihat emas Antam dan uang tunainya yang berada di tabungan paralon hilang. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tuban.
Hasil pemeriksaan, anggota akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan di bawa ke Mapolres Tuban guna proses penyelidikan lebih lanjut. “Pelaku mengakui perbuatannya dan telah ditahan,” terang mantan Kapolres Sumenep itu.
Dihadapan penyidik, gadis yang masih duduk di bangku SMK kelas 12 itu mengaku kalau emas antam hasil mencuri digadaikan atas nama temannya di pegadaian Cabang Merakurak Tuban. Hasil menggadaikan emas itu pelaku mendapatkan uang tunai sebesar Rp 36.700.000.
“Uang tersebut di pergunakan untuk mencukupi kebutuhan pribadi pelaku, dan masih tersisa Rp 28 juta tersimpan didalam ATM milik pelaku,” tegas AKBP Darman.
Lebih lanjut, Kapolres Tuban menjelaskan hasil pemeriksaan bahwa pelaku telah melakukan pencurian di rumah korban sebanyak 6 kali. Diantaranya, mencuri uang tunai mulai dari Rp 300 ribu sampai Rp 10 juta.
“Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rohman)