Butuh Uang, Pemuda Wonosalam Nekat Edarkan Pil Dobel L
halopantura.com Jombang – Barang bukti pil koplo jenis dobel L membuat pengedar ini tak bisa berkutik saat ditangkap oleh polisi. Akibat ulahnya, pelaku yang masih berusia muda itu harus meratapi hari harinya didalam penjara.
Tersangka berinisial EBP (21) asal Dusun Sumber, Desa Wonosalam, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Ia dibekuk unit reskrim Polsek Bareng di rumahnya tanpa perlawanan.
“Barang bukti yang diamankan 10 butir pil dobel L yang dibungkus plastik dan satu buah Handphone merk Xiaomi warna silver,” kata AKP Lely Bahtiar Kapolsek Bareng, Selasa (6/11/2018).
Kapolsek mengatakan, saat itu jajarannya menggelar operasi di pesta miras di sebuah gudang kosong di Desa Pulosari, Kecamatan Bareng. Pada operasi itu, ditemukan butiran pil koplo yang dibawa salah satu saksi.
Polisi langsung menginterogasinya hingga mengaku barang haram itu didapat dari tersangka EBP. Tanpa menunggu waktu, aparat berkorps cokelat tersebut bergerak menuju rumah pelaku.
EBP nekat mengedarkan barang haram itu lantaran butuh uang buat jajan. Selanjutnya, saat itu berada di rumah langsung ditangkap dan dilakukan penggeledahan. Setelah ada barang bukti, ia langsung digelandang ke Mapolsek untuk menjalani proses lebih lanjut.
“Tersangka melanggar pasal 196 UURI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara,” ujarnya. (fin/roh)