Cabuli Bocah Berusia 6 Tahun, Terdakwa Divonis 6 Tahun Penjara

halopantura.com Tuban – Edy Lestari (51), salah satu warga Kecamatan Kota Tuban divonis hukuman pidana 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban. Pasalnya, ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila kepada anak di bawah umur.

“Terdakwa divonis bersalah dengan hukuman 6 tahun penjara, dan telah ditahan di lapas Tuban,” kata Radityo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Rabu, (9/5/2018).

Vonis yang dijatuhkan terdakwa lebih ringan dua tahun penjara dari pada tuntutan Jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut hukuman pidana 8 tahun penjara kepada terdakwa karena mencabuli bocah berusia 6 tahun di kamar mandi mushola, di pantai Kelapa Desa Panyuran, Kecamatan Palang, Tuban.

“Selain di hukum penjara, terdakwa juga divonis denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” tambah Jaksa muda tersebut.

Pemberitaan sebelumnya, kejadian itu bermula pada hari Minggu, 30 September 2017 lalu. Saat itu Bunga (nama samaran korban, red) bersama temannya sedang bermain di depan rumah terdakwa.

Tak lama berselang, terdakwa datang dan mengajak Bunga bersama temannya untuk berenang tanpa meminta ijin orang tuanya.

Kemudia keduanya pulang untuk mengambil baju ganti. Setelah itu keduanya kembali menemui terdakwa, dan mereka berangkat ke pantai kelapa dengan menggunakan sepeda motor.

Setelah bermain, terdakwa muncul ide jahatnya dengan mengajak Bunga dan temannya pergi ke Alfa Mart di sekitar lokasi untuk membeli ice cream. Setelah membeli, mereka pergi ke mushola di dekat pantai kelapa untuk menikmati ice cream.

Usai makan, korban dan temannya pergi ke kamar mandi di dekat mushola untuk cuci tangan lantaran kotor setelah makan ice cream. Melihat hal itu, terdakwa langsung mengelandang bunga untuk masuk ke kamar mandi tersebut.

“Korban sempat menolak ajakan, tetapi terdakwa tetap mamaksa dan menutup pintu kamar mandi,” ungkap Radityo.

Didalam kamar mandi itu, terdakwa menjalankan aksinya dan bunga pun hanya bisa pasrah menjadi budak nafsu dari terdakwa. Beruntung teman bunga mengetahui, dan mengetuk pintu kamar mandi itu. Mendengar suara dari luar, akhirnya terdakwa keluar dengan wajah tanpa merasa bersalah.

Sesampai di gang depan rumahnya bunga, terdakwa memberikan uang Rp 10 ribu dengan alasan untuk membeli jajan. Serta berpesan agar kejadian itu tidak diceritakan kepada orang tuannya.

Keluarga korban mengetahui apa yang telah dilakukan terdakwa. Merasa tak terima, akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Tuban, dan kini terdawa meringkuk di sel tahanan Lapas Tuban. (rohman)

Tinggalkan Balasan