Cabuli Murid, Oknum Guru Ekstrakurikuler Pramuka Diamankan Polisi

halopantura.com Surabaya – Unit I Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim kembali menangkap seorang oknum guru, karena melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur terhadap muridnya.

Pelaku diketahui bernama Rahmat Santoso Slamet alias Memet (30), warga Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya. Ia selama ini berprofesi sebagai guru pembina Ekstrakurikuler pramuka di enam SD dan SMP Negeri maupun Swasta di Surabaya.

“Korbannya ada 15, dan rata-rata anak dibawah umur. Usianya, 13 sampai dengan 15 tahun,” kata Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Selasa (23/7/2019).

Kendati demikian, petugas kepolisian yang membekuk Memet tak sebatas belasan siswa. Sebab, peristiwa cabul terjadi dalam kurun waktu tiga tahun. Sejak pertengahan 2016 hingga sekarang.

“Dari laporan orang tua siswa ada 15 anak, sementara. Dari pengakuan pelaku, sejak jadi instruktur sampai dengan sekarang. Dan anak yang sudah dibinanya itu sudah ratusan,” lanjut Barung.

Sehingga, pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus yang ada.

Disampaikan Barung, terungkapnya kasus cabul yang menyeret Memet sebagai tersangka, berkat laporan tiga orang tua siswa kepada polisi, pada tanggal 17 Juni2019 lalu. Mereka mengaku, jika anaknya telah menjadi korban pencabulan tersangka.

Atas laporan itu, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim kemudian menyelidikinya, dan ditemukan belasan korban lain hingga berjumlah 15 anak. Selanjutnya, polisi menangkap pelaku dan membawanya ke Polda Jatim untuk diperiksa.

Sejumlah barang bukti disita dari ungkap kasus ini. Meliputi, data diri korban, handphone dan vavor milik tersangka.

Atas perbuatan tersangka terancam Pasal 80 dan atau Pasal 82 UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan UURI Nomor 35 Tahun 2014 dengan hukuman 15 tahun penjara. (tar/fin/roh)

Tinggalkan Balasan