Camat Klaim Tak Tahu, Baliho PKB Terpasang di Kantor Kecamatan Jenu

halopantura.com Tuban – Pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2019 kembali terjadi di Kabupaten Tuban. Kali ini, sebuah APK berupa baliho besar bergambar Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terpasang di lingkungan kantor kecamatan Jenu, Tuban, Sabtu, (9/2/2019).

Pantauan halopantura.com, baliho besar itu terpasang di lingkungan kantor kecamatan Jenu sebelah barat tepat pagar depan kantor Panitia Pemilihan Kecamatan Jenu (PPK), dan Perpustakaan Kecamatan Jenu.

Baliho tersebut terdapat foto Bupati H. Fathul Huda dan Noor Nahar Hussein Wakil Bupati Tuban, serta tertera logo parpol PKB dan nomor urut 1. Selain itu, disertai kalimat mengajak menyukseskan Pemilu 2019 dengan memilih nomor urut dan nama parpol.

Menanggapi hal itu, Camat Jenu, Mohammad Maftuhin Riza ketika dikonfimasi via telepon mengatakan bahwa pemasangan tersebut tanpa sepengetahuannya.

“Kami tidak tahu, dan tidak ada konfirmasi orang yang memasang, kami akan melaporkan kepada pihak yang berwenang, dan kalau tidak segera dicopot maka kami akan copot” katanya.

Sementara, Anggota Panwas Kecamatan Jenu, Muhammad Nur Rokib mengatakan, pemasangan alat peraga kampanye tersebut melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentanf Pemilihan Umum Pasal 280.

“Selain itu, pemasangan alat peraga kampanye di lingkungan pemerintahan juga melanggar Perbup Nomor 1 tahun 2018 pasal 5 ayat (1) huruf a tentang larangan pemasangan alat peraga kampanye di lingkungan pemerintahan” katanya.

Dia mengungkapkan, akan segera menindaklanjuti pelanggaran tersebut dengan berkoodinasi dengan ketua Parpol tersebut untuk segera mencopot alat peraga tersebut

“Kami akan segera berkoordinasi dengan ketua PKB untuk segera mencopot alat peraga tersebut,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Sulamul Hadi Ketua Bawaslu Kabupatan Tuban mengatakan, bahwa kantor pemerintahan merupakan kantor layanan publik harus netral.

“Kantor pemerintahan harus netral, jangan sampai ada kesan pemerintah tidak netral karena membiarkan pemasangan alat peraga kampanye di lingkungannya” Pungkasnya. (rif/roh)

Tinggalkan Balasan