Camat Soko Dilaporkan ke Polres Tuban Terkait Dugaan Pemalsuan Surat

halopantura.com Tuban – Camat Soko Sucipto, dilaporkan ke Satreskrim Polres Tuban terkait dugaan tindak pidana pemalsuan keterangan atau dokumen surat. Camat pria itu dilaporkan oleh pengacara Heri Tri Widodo bersama Eko Sugiarto mantan Kadus Semanding, Desa Sandingrowo, Kecamatan Soko, Tuban.

“Sudah kita laporkan kemarin,” kata Nang Engki Anom Suseno, kuasa hukum pelapor sambil menunjukkan berkas laporannya, Rabu (4/10/2023).

Ia menjelaskan persoalan tersebut bermula ketika Camat Soko menerbitkan surat nomor: 183.1/483/414.411/2023. Surat tersebut perihal jawaban banding administratif yang isinya menolak banding yang diajukan Heri Tri Widodo selaku kuasa hukum Eko Sugiarto, tertanggal 07 Agustus 2023.

“Surat ditangani oleh Camat Soko, dan kita sudah bawa bukti suratnya,” ungkap Engki panggilan akrabnya.

Engki menilai pada isi surat itu ada dugaan keterangan yang dipalsukan oleh Camat Soko terkait penerbitan surat keputusan Kepala Desa Sandingrowo tentang pemberhentian Eko Sugiarto sebagai perangkat desa setempat telah disampaikan kepada kepala desa pada tanggal 8 Juni 2023. Penyampaiannya juga dihadiri perangkat desa dan pihak-pihak terkait lainnya di balai desa setempat.

“Padahal faktanya itu tidak pernah ada. Penyampaian SK (surat keputusan, red) itu baru dilakukan pada tanggal 4 bulan depannya atau tanggal 4 Juli 2023,” jelas Engki.

Atas perbuatan Camat Soko itu, Engki mengaku kliennya merasa dirugikan dalam mencari keadilan. Yakni tidak bisa mencari keadilan untuk mengajukan banding atas pemberhentian Eko Sugiarto sebagai perangkat desa setempat.

“Ketika Eko Sugiarto mau menyampaikan keberatan administratif dan banding administratif, maka dia telah lewat waktu. Sehingga, gugurlah haknya untuk menggugat ke PTUN,” jelas Engki.

Ia pun menegaskan keberadaan Eko Sugiarto untuk mendapatkan hak hukumnya sengaja dihambat dengan menolak upaya banding administrasi dengan dalih, dan alasan hukum yang diduga dipalsukan oleh Camat Soko.

Terkait laporan itu, Satreskrim Polres Tuban terkesan belum tahu. Kendati demikian, pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu masalah tersebut.

“Maaf tak cek dulu mas,” kata IPTU Edi Siswanto, KBO Satreskrim Polres Tuban lewat pesan singkat.

Sebatas diketahui, perkara tersebut bermula saat Eko Sugiarto terjerat kasus pidana dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal pada 3 Juli 2021.

Berdasarkan putusan PN Tuban Nomor 236/Pid.B/2021/PN. Tbn tanggal 2 Desember 2021, Eko Sugiharto, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.

Setelah menjalani hukuman, Eko itu kembali aktif dan menjalankan tugasnya sebagai perangkat desa sebagai kadus.

Baca juga : Komitmen, Anggota Satresnarkoba Polres Tuban Kembali Dites Urine Dadakan

Baca juga : Buntut Pemecatan Kadus, Bupati Tuban Digugat hingga Sikap Kabag Hukum Picu Polemik Desa

Di tengah perjalanan, muncul surat dari Camat Soko yang ditujukan Kepada Kades Sandingrowo untuk memberhentikan Eko Sugiharto dari jabatannya selaku Kadus Semanding. Alhasil, keluar surat pemberhentian yang di tandatangani pada 07 Juni 2023. (rohman)

Tinggalkan Balasan