Candu Judi Online, Pemuda di Tuban Gelap Mata Gadaikan Motor Sang Kekasih
halopantura.com Tuban – Judi slot online menjadi dalang pertengkaran pasangan kekasih di Tuban yang berujung masuk bui.
Hal tersebut dirasakan Samsul Hadi (22), seorang pemuda asal Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban. Dia ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh kekasihnya sendiri atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor.
Sebab, motor milik sang pujaan hatinya itu digadaikan oleh pelaku dengan harga Rp 2,5 juta kepada orang lain. Kemudian, uangnya digunakan untuk modal taruhan judi samgong online.
“Menurut pengakuan pelaku, motor korban digadaikan Rp 2.500.000 untuk modal judi online,” ungkap IPTU Rianto, Kapolsek Kota Tuban, Polres Tuban, Kamis (1/9/2022).
Kasus tersebut bermula ketika korban berpura-pura mau membeli rokok. Kemudian, dia pinjam sepeda motor bernopol S-4886-AU milik pacarnya berinisial SN (21), salah satu warga Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban.
“Pelaku meminjam motor korban untuk dipakai membeli rokok,” jelas mantan KBO Satreskrim Polres Tuban itu.
Setelah itu, pelaku tega menggadaikan motor milik pacarnya karena membutuhkan modal untuk main judi slot online.
Usai digadaikan, lalu akal bulus pelaku muncul dengan mendatangi rumah sang kekasihnya. Disitu, dia berpura-pura jika motornya ditahan polisi karena kena tilang anggota Satlantas Polres Tuban di jalan Letda Sucipto Tuban.
“Pelaku saat itu mengaku kepada korban kalau motornya ditilang lantas,” jelas IPTU Rianto.
Merasa curiga, si perempuan meminta kepada pelaku untuk menunjukkan surat bukti tilang. Hal tersebut membuat pelaku glagapan dan berkelit untuk memilih meninggalkan kekasihnya itu.
Sontak sang kekasih marah dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada anggota Polsek Kota Tuban. Mendapat laporan, anggota melalukan penyelidikan dan memastikan motor korban ternyata tidak masuk daftar tilang.
“Hasil pemeriksaan, ternyata motor korban tidak ditilang tetapi telah digadaikan kepada orang lain,” terang Kapolsek Kota Tuban.
Hasil pemeriksaan itu, anggota langsung melakukan pencarian keberadaan pelaku dan berhasil diamankan tanpa perlawanan. Lalu pelaku dibawa anggota ke kantor Polsek Kota guna proses penyelidikan lebih lanjut.
‘’Pelaku dan barang bukti motor milik korban telah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Baca juga : Persetujuan P-APBD 2022, DPRD Tuban Sebut Serapan Anggaran Masih 55 Persen
Baca juga : Pemkab Tuban Mulai Tagih Utang Pedagang Sewa Kios Rest Area
Lebih lanjut, akibatnya perbuatannya itu pelaku dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara. (rohman)
[…] Baca juga : Candu Judi Online, Pemuda di Tuban Gelap Mata Gadaikan Motor Sang Kekasih […]