Cari Keadilan, Warga Tuban Mengadu ke Propam Polda Jatim
halopantura.com Tuban – Sukmawan (48), salah satu warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Kota, Kabupaten Tuban, nekat mengadukan dua penyidik Satreskrim Polres Tuban ke Propam Polda Jatim.
Hal itu dilakukan untuk mencari keadilan karena dirinya merasa diperlukan tidak profesional oleh penyidik Satreskrim Polres Tuban. Dia juga menduga dirinya jadi korban kriminalisasi atas kasus penipuan dan penggelapan dalam bisnis jual beli rumah di perumahan yang ada di Kabupaten Tuban.
Alasannya, Sukmawan mengaku penetapan dirinya sebagai tersangka yang dilakukan penyidik dalam kasus tersebut kurang kuat bukti. Kendati demikian, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
“Malam hari ini kelihatannya saya dipanggil, padahal saya akan hadir Senin depan. Yang saya adukan ke propam dua orang,” ungkap Sukmawan, Jumat (19/5/2023).
Dua anggota yang dilaporkan ke Propam berinisial Bripka HE dan Aiptu B yang diduga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Termasuk, keduanya dinilai gegabah dan kurang teliti dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Saya menganggap bahwa penyidik terlalu gegabah dan tidak teliti menetapkan saya sebagai tersangka tanpa dilengkapi alat bukti yang kuat. Biar nanti pihak Propam yang menyimpulkan,” jelasnya.
Ia mengadukan dua anggota polisi Tuban ke Propam Polda Jatim dengan mengendarai sepeda motor seorang diri berangkat dari rumahnya, Selasa pagi (16/5/2023).
Uniknya, dalam perjalanan menuju Surabaya dirinya juga mengenakan papan putih yang ditaruh di punggungnya. Papan tersebut bertuliskan “Pak Kapolri. Saya OTW Lapor Propam Jatim. 17 bulan berperkara hukum tak kunjung usai tolong saya bapak”.
Sukmawan dilaporkan ke Polres Tuban oleh sejumlah user perumahan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sejak November 2021. Kemudian, dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2023.
“Seharusnya yang bertanggung jawab awal adalah perusahaan (PT pengelola perumahan) sesuai perjanjian,” ungkap Nang Engki Anom Suseno, kuasa hukum dari tersangka tersebut.
Ia juga mengapresiasi langkah kliennya yang telah mengadu ke Propam Polda Jatim. Karena, langkah tersebut merupakan hak dari masing-masing warga negara.
“Saya berhak mengapresiasi (lapor ke propam, red). Itu kan upaya untuk mempertahankan haknya. Biarkan proses hukum berjalan, dan nanti terbuka di fakta persidangan,” jelas Engky.
Satreskrim Polres Tuban menyampaikan penetapan yang bersangkutan (Sukmawan, red) sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dan tidak ada yang dilanggar. Termasuk, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.
“Dari kita pemeriksaan dan alat bukti semua sudah memenuhi unsurnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Gananta.
Baca juga : Aktivitas Tambang Diprotes Warga Tuban, Bambang: Penindakan Kewenangan Kepolisian
Baca juga : Sadar Bikin Kesalahan, Ketua Demokrat Tuban Minta Maaf ke Masyarakat
Lalu pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan. Kemudian, alat-alat bukti dalam perkara ini juga sudah cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
“Kita sudah berkoordinasi dengan kejaksaan dan kita periksa rekening bank dan lainnya. Memang benar orang tersebut terlibat,” pungkasnya. (rohman)
[…] Baca juga : Cari Keadilan, Warga Tuban Mengadu ke Propam Polda Jatim […]
[…] Baca juga : Cari Keadilan, Warga Tuban Mengadu ke Propam Polda Jatim […]