Cari Solusi, DPRD Tuban Mediasi JOB PPEJ Bersama Warga

halopantura.com Tuban – DPRD Tuban melakukan mediasi antara Operator Minyak dan Gas Bumi (Migas) Joint Operating Body Pertamina-Petrochina East Java (JOB PPEJ) bersama dengan warga Desa Bulurejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Senin (5/3/2018).

Kegiatan itu sebagai tindak lanjut dari warga yang meminta adanya kompensasi dari perusahaan JOB PPEJ lapangan Mudi, Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, berlangsung di kantor Kecamatan Rengel, Tuban.

Mediasi antara warga yang diwakili oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GNBI dengan JOB PPEJ itu dipimpin langung oleh H. Miyadi Ketua DPRD Tuban. Ketua Komisi A DPRD Tuban Agung Supriyanto juga hadir dalam pelaksanaan mediasi itu.

Dalam mediasi itu, pihak dari JOB PPEJ diwakili oleh Akbar Pradima, Field Administraition Superintendent (FAS) menjelaskan kepada perwakilan warga dan juga LSM GNBI yang terkait dengan mekanisme tekait dengan kompensasi yang selama ini yang menjadi tuntutan mereka. Ditegaskan, sejak tahun 2016 memang sudah tidak ada lagi kompensasi dampak flare.

“Pemberian kompensasi itu harus berdasarkan data dari kajian ilmiah. Dan semua itu ada mekanisme dan aturannya. Karena itu uang negara, semuanya akan diaudit,” terang Akbar Pradima, saat bertemu dengan warga Desa Bulurejo, Kecamatan Rengel, Tuban.

Akbar menegaskan, jika terdapat adanya pelanggaran terkait dengan aturan lingkungan secara otomatis keberadaan JOB PPEJ akan langsung berhadapan dengan aparat. Pasalnya, berdasarkan peraturan dan hasil kajian yang dilakukan oleh lembaga independent ITS bahwa tidak ada lagi dampak flare dari operasional yang dilakukan oleh perusahaan.

“Kami bukan tidak peka dengan sosial, kami selalu marah kalau ada aturan yang dilanggar oleh pekerja. Kalau memang bisa membuktikan berdasarkan data adanya dampak flare silahkah dilaporkan, biar semuanya fair,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, JOB PPEJ juga menjelaskan, meski tidak lagi memberi kompensasi damnpak flare, namun JOB  tetap menyalurkan program tangung jawab sosial perusahaan (TJSP) kepada Desa Bulurejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban sebagai desa ring dua dari operasional perusahaan. Pada tahun 2016  dana untuk Desa Bulurejoitu sebesar sekita Rp 300 juta dan tahun 2017 sebesar hampir Rp 204 juta.

“Desa Bulurejo ini merupakan salah satu dari sebelas desa binaan kami, temasuk di Bojonegoro. Dana bantuan CSR yang telah kami kucurkan itu bisa pertanggungjawaban secara hukum dan bisa dicek secara langsung, ini berdasarkan data, bukan hanya katanya,” tambah Akbar Pradima kepada warga.

Sementara itu, H. Miyadi, Ketua DPRD Tuban yang memimpin proses mediasi tersebut mengatakan bahwa mediasi antara warga Desa Bulurejo yang melibatkan LSM GNBI dengan JOB PPEJ terebut merupakan langkah pertama. Sehinga akan dilakukan pertemuan lanjutan dengan melibatkan Pertamina Pusat dan juga SKK Migas untuk menyelesaikan permasalahan warga yang meminta kompensasi itu.

“Pertemuan ini sebagai langkah tahap awal untuk melakukan mediasi. Dalam mediasi seperti ini kami berharap ada titik temu kapan akan dilakukan pertemuan lagi. Nanti akan kita undang semunya, termasuk dari SKK Migas, JOB PPEJ, warga Bulurejo dan juga LSM yang mendampingi,” kata Miyadi, Ketua DPRD Tuban.

Setelah proses pertemuan berlangung sempat diwarnai adanya ketegangan antara LSM GNBI dengan Ketua DPRD Tuban.  LSM menolak imbauan Ketua DPRD Tuban supaya membawa data-data lengkap saat pertemuan selanjutnya guna menguatkan tuntutan dari mereka yang meminta kompensasi flare itu. (mus/roh)

Tinggalkan Balasan