Cegah Covid-19, Bupati Keluarkan Surat Edaran Takbir Keliling di Tuban Ditiadakan
halopantura.com Tuban – Bupati Tuban H. Fathul Huda, mengeluarkan imbauan kepada umat Islam supaya tidak melakukan kegiatan takbir keliling pada malam menyambut Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah. Sebagai pengantinnya takbiran hanya boleh dilakukan di dalam masjid dan musala sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Tuban dengan nomor 451/2048/414.012/2021, tentang pelaksanaan bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ 2021. Surat tersebut ditandatangani Bupati Tuban H. Fathul Huda, pada tanggal 12 April 2021.
“Takbir keliling ditiadakan dan cukup dilakukan di Masjid atau Musholla dengan menggunakan pengeras suara,” kutip salah satu poin surat edaran Bupati Tuban, Minggu, (9/5/2021).
Selain itu, dalam Surat Edaran Bupati Tuban juga menjelaskan salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka. Syaratnya dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan penyebaran Covid-19 mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tuban.
“Mari kita menciptakan suasana ketenteraman dan ketertiban pada bulan ramadan ini,” tambah Bupati Tuban terpilih dua periode.
Sebatas diketahui, berdasarkan peta sebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban, angka kumulatif mencapai 3.619 kasus, Minggu, (9/5/2021) pukul 18.00 Wib.
Jumlah itu dengan rincian angka kumulatif untuk sembuh mencapai 3181 orang, dirawat 42 orang, dan meninggal 396 pasien. Dari jumlah itu saat ini Tuban berstatus zona orange atau memiliki resiko sedang dalam penularan virus corona. (rohman)