Cegah Covid-19, Bupati Tuban Terbitkan Perbup Memuat Sanksi Denda Pelanggar Protokol Kesehatan

halopantura.com Tuban – Kabupaten Tuban kembali menjadi zona merah lantaran kasus penyebaran Covid-19 semakin meningkat pada dua pekan terakhir.

Sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona, Bupati Tuban, H. Fathul Huda menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 65 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Bupati Tuban menjelaskan penerbitan Perbup tersebut sebagai tindaklanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) nomor 06 tahun 2020 perihal Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Perbub tersebut ini diambil untuk menyikapi masih tingginya angka penyebaran dan angka kematian akibat Covid-19 di Kabupaten Tuban,” ungkap Bupati Tuban H. Fathul Huda, Selasa, (1/9/2020).

Dalam Perbup tersebut memuat sanski bagi perseorangan yang melanggar protokol kesehatan. Diantaranya sanksi teguran lesan, kerja sosial, dan sanksi denda Rp 100 ribu.

Kemudian juga ada sanksi bagi pengelola usaha dan penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Sanksi tersebut meliputi teguran lisan, denda Rp 300 ribu, dan penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan ijin usaha jika melanggar protokol kesehatan.

“Kami minta kepada semua masyarakat untuk disiplin dan mematuhi protokol kesehatan dimanapun berada dan dalam kegiatan apapun. Hal itu sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ungkap Bupati Tuban.

Selian itu, H. Fathul Huda meminta tim gugus untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi secara rutin atas pelaksanaan penerapan disiplin dan penegakan hukum bagi pelanggaran protokol kesehatan. Tim gugus dapat melakukan rapid test di tempat untuk mencegah dan menghindari timbulnya klaster baru.

Kemudian ketika terdapat pasien Covid-19 supaya dilakukan isolasi. Lalu terhadap anggota keluarga dan masyarakat yang berhubungan erat dengan pasien Covid-19 untuk segera dilakukan tracking (pelacakan) dan rapid test.

“Terhadap masyarakat yang sedang rawat inap dan terindikasi Covid-19 untuk tidak di perbolehkan pulang paksa,” tambah Bupati Tuban.

Lebih lanjut, sebagai upaya pencegahan Covid-19 maka Bupati Tuban juga menerbitkan Surat Edaran (SE) perihal pemberlakuan pembatasan jam malam selama 15 hari terhitung mulai tanggal 1 sampai 15 September 2020. Dengan kebijakan itu, maka seluruh kegiatan di atas pukul 21.00 Wib harus ditiadakan atau di tutup. Kecuali SPBU dan fasilitas kesehatan.

“Semua aktivitas ditutup kecuali SPBU dan fasilitas kesehatan atau apotek,” ungkap Bupati Tuban.

Bupati menambahkan pencabutan pembatasan jam malam dilakukan setelah dilakukan evaluasi dan Kabupaten Tuban kembali berstatus zona orange. Evaluasi tersebut akan dilakukan pasca pemberlakuan Perbup Tuban dan dikeluarkannya Surat Edaran selama 15 hari terkait pembatasan jam malam.

“Kita tidak boleh euforia, agar Tuban kembali menjadi zona orange, kuning bahkan hijau. Pengalaman pahit ini (kembali zona merah, red) harus kita ingat terus menerus,” pungkasnya. (rohman)

Tinggalkan Balasan