Cegah Covid-19, Napi Lapas Jombang Diwajibkan Berjemur di Bawah Matahari

halopantura.com Jombang – Seluruh warga binaan Lapas Kelas IIB Kabupaten Jombang diwajibkan berjemur dibawah terik matahari pada pagi hari. Hal itu sebagai upaya pencegahan virus Corona atau Covid-19 di lingkungan lapas setempat.

Selain itu, petugas juga melakukan penyemprotan cairan disinfektan ke seluruh kamar yang dihuni warga binaan.

Cairan disinfektan itu disemprotkan di semua sudut lapas, mulai dari kamar warga binaan, musala dan taman serta ruangan didalam Lapas. Tujuannya, agar semua sudut yang ada di lapas dapat steril.

“Semua sudut dan ruang kamar warga binaan kita semprot. (Jumlahnya) Ada 4 blok disini,” ujar Kepala Lapas Kelas IIB Jombang, Slamet Budiono kepada sejumlah wartawan disela penyemprotan, Selasa (24/3/2020).

Menurut Slamet Budiono, penyemprotan cairan disinfektan akan dilakukan secara terus menerus. Cairan disinfektan yang disemprotkan tersebut bukan racikan atau buatan sendiri, tetapi atas rekomendasi dari dinas kesehatan setempat.

“Penyemprotan ini terus. Karena kebetulan kita tidak ada pelayanan, jadi tidak masalah,” tandasnya.

Selain melakukan penyemprotan disinfektan yang difungsikan untuk menjaga warga binaan dari penyebaran Covid-19, pihak Lapas juga mewajibkan para Napi (Narapidana) untuk berjemur di bawah terik matahari. Tujuannya, virus yang masuk ke tubuh bisa mati dan sekaligus untuk menambah kekebalan tubuh.

“Termasuk program dari pihak kanwil mewajibkan untuk napi itu dijemur jadi biar sehat. Salah satu upaya, ya kita mengikuti yang diperintahkan sama atasan kita,” ujarnya.

Slamet Budiono menambahkan, saat ini jumlah penghuni di Lapas tersebut sebanyak 956 orang. Mereka semua dalam keadaan sehat.

“Alhamdulillah belum ada warga binaan yang sakit, karena dari awal sebelum itu, orang sudah lock, kita sudah melakukan sosialisasi dari perawat kita, termasuk dari dinas kesehatan pun membantu kita,” ujarnya.

Selain melakukan penyemprotan, untuk mencegah Covid-19, Lapas juga menutup sementara kunjungan dari keluarga warga binaan. Larangan kunjungan itu sudah diberlakukan pada Senin (23/3/2020) hingga 31 Maret mendatang.

“Agar warga binaan tetap dapat berkomunikasi dengan keluarganya, kami membuat sistem hubungan dengan cara video call, yang disesuaikan dengan jam kunjung lapas seperti biasanya,” pungkasnya. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan