Cegah Covid-19, Pemungutan Suara di Pilkada Tuban Terapkan Prokes Ketat
halopantura.com Tuban – Pemungutan suara pada Pilkada serentak yang digelar 9 Desember 2020 menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Hal itu dilakukan untuk mencegah munculnya klaster baru dalam Pilkada Tuban.
“Proses pemungutan suara dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan,” ungkap Sekretaris KPU Tuban, Mochamad Arifuddin, Senin, (7/12/2020).
Menurutnya, pada tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) telah disiapkan fasilitas pendukung diantaranya penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) untuk petugas, fasilitas cuci tangan dan sarung tangan untuk pemilih, dan pengaturan lokasi pemungutan. Juga dilakukan pemeriksaan suhu tubuh sebelum hadir di TPS
“Petugas KPPS telah menyerahkan surat pemberitahuan kepada pemilih untuk datang sesuai dengan jam yang ditentukan. Pengaturan waktu kedatangan pemilih dimaksudkan untuk menghindari terjadinya kerumunan di TPS,” jelasnya.
Ia menambahkan, petugas juga memberi pemahaman kepada warga tentang tatacara pencoblosan di Rabu 9 Desember mendatang. Warga diminta datang sesuai jadwal dan memakai masker.
“Upaya tersebut sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19 saat Pilbup dan Wabup Tuban,” ungkapnya.
Sementara itu Komisioner KPU Kabupaten Zakiyatul Munawaroh mengungkapkan bahwa warga kabupaten Tuban yang sedang menjalani isolasi akan didata dan ditawarkan untuk memberikan suaranya. Jika memang warga tersebut bersedia mencoblos maka akan didatangi petugas khusus.
“Saat ini petugas sedang mendata untuk selanjutnya disampaikan ke tingkat di atasnya,” imbuhnya. Diproyeksikan tingkat partisipasi masyarakat pada Pilbup Tuban tahun 2020 mencapai 77,5 persen.
“Adapun semua petugas baik KPPS maupun LINMAS sudah menjalani rapid tes. Dan kita pastikan hanya yang Non Reaktif yang dapat bekerja pada 9 Desember 2020.”jelasnya.
Dengan penerapan protokol kesehatan ini diharapkan dapat menambah keyakinan masyarakat untuk menyalurkan hak suaranya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Tuban, Nur Endah Qomariyati Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tuban mengungkapkan penerapan protokol kesehatan di tiap TPS menjadi tanggung jawab semua elemen. Baik penyelenggaraan pemungutan, pengawas maupun Satgas Covid-19 di tingkat Desa, Kecamatan maupun Kabupaten. Setiap tahapan Pemilu dilakukan sesuai protokol kesehatan.
“Pemungutan suara akan menerapkan disiplin protokol kesehatan,” jelasnya.
Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tuban ini menambahkan jika ditemukan warga yang suhu tubuhnya tidak normal atau melebihi 37 derajat Celcius akan didampingi petugas untuk menyalurkan suaranya di bilik khusus yang telah ditentukan. (rohman)