Cegah Covid-19, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker
halopantura.com Madiun – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) kini mendorong semua orang memakai masker. Sebelumnya, WHO merekomendasikan, hanya orang yang sakit, bergejala atau berisiko terpapar virus yang boleh menggunakan masker.
Bahwa penggunaan masker bedah khususnya untuk para profesional medis. Namun, pandangan WHO berubah tatkala penelitian terbaru menunjukkan, efek positif memakai masker dalam mencegah penyebaran virus Corona.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau masyarakat untuk menggunakan masker jika hendak keluar rumah demi mencegah virus corona (COVID-19). Imbauan itu pasca Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendorong semua orang memakai masker dalam pencegahan COVID-19.
Menindaklanjuti imbauan pemerintah tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengeluarkan kebijakan dengan mewajibkan penumpang kereta api untuk memakai masker baik saat di stasiun maupun di dalam kereta.
“Bagi penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan penuh,” tegas Ixfan Hendriwintoko Manager Humas Daop 7 Madiun yang mengutip penyampaian pelaksana tugas (Plt) Vice President Public Relations KAI Joni Martinus.
Kebijakan yang bersifat wajib bagi penumpang kereta api itu, diberlakukan mulai pada tanggal 12 April 2020.
“PT KAI akan mulai menyosialisasikan kepada masyarakat melalui pengumuman di stasiun, di kereta, media sosial, dan berbagai media lainnya,” ucap Ixfan dalam siaran pers yang diterima, Selasa malam (7/4/2020).
Ia mengimbau kepada para penumpang untuk menjaga jarak baik saat di stasiun ataupun di atas kereta, sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau hand sanitizer, serta tunda perjalanan yang kurang penting dan tidak mendesak.
“Kami harap penumpang dapat mematuhi aturan tersebut agar dapat mencegah penyebaran Covid-19 melalui modal transportasi kereta api,” tutupnya. (jok/fin/roh)