Cegah Covid-19, Penumpang Kereta Api Wajib Rapid Test Antigen
halopantura.com Kediri – Selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2012, penumpang kereta api wajib menunjukkan negative rapid test antigen atau negative PCR swab test. Kebijakan itu mulai berlaku dari tanggal 22 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
Hal itu disampaikan oleh Wahyudi, Kepala Stasiun Kediri, Kamis (24/12/2020). Penumpang yang ingin naik kereta api dari Stasiun Kediri wajib menaati beberapa ketentuan.
“Negative rapid test antigen berlaku 3 hari sedangkan negative PCR swab test berlaku selama 14 hari. Surat ini wajib dimiliki oleh calon penumpang KA baik jarak jauh dan jarak menengah,” kata Wahyudi.
Wahyudi juga menyampaikan bahwa Stasiun Kediri tidak melayani rapid test sehingga rapid test dilaksanakan di fasilitas kesehatan lain termasuk RSUD Gambiran.
Selain itu, syarat lainnya yaitu suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajad celcius. Selama perjalanan wajib mengenakan masker kain 3 lapis atau mengenakan masker medis. Juga penumpang dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, batuk, pilek, demam, diare, dan hilang daya penciuman.
“Penumpang juga wajib mengenakan faceshield yang diberikan petugas selama perjalanan,” tambah Wahyudi. Setiap penumpang akan mendapatkan faceshield gratis dari petugas. Selain itu, penumpang diimbau menggunakan jaket/lengan panjang.
Stasiun Kediri sudah melayani kereta jarak jauh yaitu ke Jakarta dan Bandung. Kereta yang beroperasi yaitu KA Matarmaja, KA Kahuripan, KA Gajayana, KA Malabar, KA Brantas, dan KA Majapahit.
Sementara itu, berdasarkan imbauan antisipasi peningkatan angka terkonfirmasi Covid-19 dari Pemkot Kediri, warga yang balik ke Kediri dari luar kota dan tidak bisa menunjukkan rapid test antigen harus menjalani karantina di kelurahan.
Pengawasan warga yang keluar masuk Kota Kediri harus menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen atau negative PCR swab test. Pengawasan warga dan pendatang akan dilakukan oleh kelurahan berkoordinasi dengan TNI, Polri, BPBD untuk menggerakkan warga melalui RT/RW. (yud/fin/roh)