Cegah Kerumunan, Lampu PJU di Tuban Dimatikan Selama PPKM Darurat
halopantura.com Tuban – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mematikan lampu penerangan jalan umum (PJU) di jalan-jalan protokol kota selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 yang telah di mulai sejak tanggal 03 sampai 20 Juli 2021. Kebijakan tersebut diambil setelah dilakukan koordinasi bersama tim Satgas dan dalam rangka memaksimalkan aturan PPKM Darurat tersebut.
“Hasil rapat tim Satgas dilakukan pemadaman sementara untuk memaksimalkan pelaksanaan PPKM Darurat,” ungkap Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Tuban, Darmaji, Kamis, (8/7/2021).
Ia mengungkapkan pemadaman PJU tersebut berada di sejumlah jalan-jalan protokol kota yakni di jalan Basra, Pahlawan, Pramuka, Veteran, dan beberapa ruas jalan lainnya. Kemudian nantinya juga akan dilaksanakan hingga tingkat kecamatan yang ada di Kabupaten Tuban.
“Jalan lintas Pantura tidak dimatikan. Pemadaman lampu dimulai pukul 20.00 Wib sampai 00.00 Wib. Setelah itu dinyalakan kembali sebagai antisipasi kejahatan,” terang Darmaji.
Lebih lanjut, ia menegaskan pemadaman tersebut sebagai upaya untuk mengoptimalkan penerapan PPKM Darurat di Kabupaten Tuban. Sehingga, tidak ada kegiatan berkerumun dan membatasi aktivitas masyarakat pada malam hari.
“Tujuannya untuk membatasi kerumunan, aktivitas masyarakat dan memaksimalkan penerapan PPKM,” jelasnya.
Sebatas diketahui, berdasarkan peta sebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban angka kumulatif orang yang terkonfirmasi telah mencapai 4.469 kasus, Rabu malam, (7/7/2021) pukul 18.00 Wib. Dengan rincian untuk sembuh ada 3.800 orang, dirawat 184 pasien, dan meninggal 485 orang.
Dari jumlah itu, sampai saat ini Tuban masih berstatus zona oranye atau tingkat resiko sedang dalam penularan virus corona. (rohman)