Cegah Penyimpangan, Polres Tuban Buka Layanan Pengaduan Pupuk Subsidi Selama 24 Jam

halopantura.com Tuban – Satreskrim Polres Tuban tengah memberikan perhatian serius terkait pengawasan pendistribusian pupuk subsidi di wilayah hukum setempat.

Bahkan, pihak kepolisian telah membuka layanan pengaduan selama 24 jam guna mencegah terjadinya penyalahgunaan dan penyelewengan pupuk subsidi. Kebijakan tersebut diambil mengingat banyaknya aduan dari masyarakat terkait adanya keluhan petani yang kesulitan mendapatkan pupuk subsidi di musim tanam tahun ini.

“Menjawab keluhan masyarakat, kita telah membuka layanan pengaduan pupuk subsidi selama 24 jam di kantor Satreskrim Polres Tuban ini,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Gananta, Selasa (18/10/2022).

Ia mengimbau agar masyarakat secara aktif memanfaatkan layanan aduan ini dan tak segan-segan untuk melapor jika mengetahui pupuk subsidi di jual diatas harga eceran tertinggi (HET) yang telah tetapkan pemerintah. Termasuk, jika nantinya di lapangan mengetahui berbagai penyelewengan untuk segera melapor kepada pihak yang berwewenang, dan identitas pelapor akan dirahasiakan.

“Jika ada temuan pelanggaran langsung datang kesini kita ada piket 24 jam, dan anggota siap langsung terjun ke lapangan,” tambah Kasat Reskrim Polres Tuban.

Pihak Satreskrim Polres Tuban juga telah menerjunkan anggotanya ke sejumlah tempat dan melalukan pengecekan secara acak di beberapa kios resmi penjualan pupuk subsidi. Alhasil, untuk sementara waktu belum ditemukan terkait pelanggaran pidana dalam hal masalah pupuk subsidi ini.

“Dari pagi kita sudah melalukan pengecekan di 5 kios remisi dan kios ini kosong karena pupuk subsidi sudah habis di pasarkan atau didistribusikan ke petani,” terang Kasat Reskrim Polres Tuban.

Lebih lanjut, jika nantinya ditemukan bukti-bukti pelanggaran masalah pupuk subsidi, maka akan diproses hukum lebih lanjut. Salah satu yang dilarang adalah distributor dan kios resmi menjual pupuk subsidi diatas HET yang telah ditetapkan pemerintah.

“Sesuai aturan sudah jelas dilarang menimbun dan menjual pupuk subsidi diatas HET,” tegas Kasat Reskrim Polres Tuban.

Baca juga : Kejar Target, BNI Tuban Kebut Distribusi Kartu Tani Rampung Akhir Tahun 2022

Baca juga : Kawal Distribusi Pupuk Subsidi, DPRD Tuban: Tindak Tegas Kios Nakal

Sebatas diketahui, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Peternakan (DKPPP) Kabupaten Tuban, telah mengeluarkan surat keputusan terkait menetapkan HET pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun 2022. Surat keputusan tersebut ditandatangani, Kepala DKPPP Tuban, Eko Arif Yulianto, pada 22 September 2022.

Penetapan HET pupuk bersubsidi itu sebagai berikut. Mulai pupuk jenis urea Rp 2.250 per kilogram, pupuk SP-36 Rp 2.400 per kilogram, pupuk ZA Rp 1.700 per kilogram, pupuk NPK Rp 2.300 per kilogram, pupuk organik Rp 800 per kilogram, dan pupuk organisasi cair Rp 20 ribu per liter. (rohman)

1 Komentar
  1. […] Cegah Penyimpangan, Polres Tuban Buka Layanan Pengaduan Pupuk Subsidi Selama 24 Jam […]

Tinggalkan Balasan