Cerita Pilu Perempuan Tuban Jadi Korban Penipuan Modus Jual Beli Kelinci
halopantura.com Tuban – Polisi telah mengamankan Giyang Mihdiyan Arifta Putra (28) salah satu warga Desa Tuwiri Kulon, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban. Pasalnya, dia melakukan tindakan pidana kasus penipuan investasi bodong dengan sistem jual beli kelinci di wilayah hukum Tuban.
Tak tanggung-tanggung jumlah korban dari investasi bodong itu mencapai puluhan orang. Pelaku berhasil meraup keuntungan lebih Rp 1,5 miliar dari para korbannya sejak awal tahun ini.
Para korbannya mengaku kecewa karena niat berinvestasi untuk meraih keuntungan tetapi malah berujung buntung. Hal tersebut dialami salah satu korbannya berinisial HN (25) salah satu perempuan asal Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
“Dia pinjam uang ke saya tapi tidak kunjung dikembalikan sampai saat ini,” ungkap perempuan berinisial HN mengawali ceritanya, Minggu (24/10/2021).
Ia menceritakan awal mula kenal dengan pelaku ketika ibunya sedang sakit dan berobat ke paranormal di wilayah Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Saat itu, sang paranormal memberikan syarat untuk membawa kelinci ketika datang berobat untuk penyembuhan ibunya. Setelah itu, teman ayah korban menyarankan untuk membeli kelinci kepada pelaku.
“Saya kesana (beli kelinci) bersama ayah, disitu saya kenal dengan pelaku,” ungkap perempuan yang bekerja di salah satu perusahaan di Tuban itu.
Ia mengaku membeli kelinci untuk pengobatan alternatif ibunya yang sedang sakit. Dimana, setiap satu minggu disarankan untuk menyembelih kelinci sebagai pengobatan alternatif demi penyembuhan penyakit ibunya.
“Satu bulan saya gak kembali karena kondisi ibu saya mulai memburuk,” tambah korban.
Setelah itu, pelaku menghubungi HN untuk pinjaman uang sebagai tambahan modal bisnis jual beli kelinci. Seketika itu, korban mentransfer uang sekitar Rp 6 juta kepada pelaku dan bukan bermaksud untuk ikut berinvestasi jual beli kelinci.
“Dua hari tiga hari dia pinjaman uang lagi 5 juta sampai 6 juta. Saya saat itu juga ada uang. Lalu saya transfer,” jelasnya.
Korban mengaku percaya terhadap pelaku karena telah mengetahui rumahnya dan punya identitas KTP. Namun, setelah batas waktu pengembalian uang pinjaman tak kunjung diberikan oleh pelaku dengan berbagai alasan yang disampaikan.
“Pengembalian uangnya lama sekali dengan alasan dana bank belum cair, adiknya meninggal dan lainnya,” kenang korban tersebut.
Hingga akhirnya ibu korban yang sedang sakit meninggal dunia tetapi uang yang dipinjam pelaku tak kunjung dikembalikan. Kemudian korban mendatangi rumah pelaku bermaksud untuk menagih tetapi tidak ketemu dengan pelaku.
“Saya sempat kerumahnya tetapi tidak ada orang. Saat itu saya pas butuh uang untuk kirim doa 40 hari ibu saya meninggal,” terang HN.
Menurutnya, pelaku pinjam uang mulai bulan Mei 2021 tetapi sampai sekarang belum dikembalikan. Korban juga terus menghubungi pelaku dengan maksud agar uangnya segera dikembalikan karena uang tersebut akan digunakan untuk tambahan biaya lamaran.
“Saya selalu menghubungi dia (pelaku, red) karena uangnya mau saya pakai buat lamaran Minggu besok,” jelasnya.
Pelaku selalu berkelit ketika ditelepon korban bahkan tak merespon. Kemudian, teleponnya korban diangkat dan kondisi pelaku sudah berada di Polsek Jenu, Polres Tuban.
“Saya telepon gak diangkat, terus diangkat dia sudah berada disini (polsek Jenu, red). Saya langsung disuruh ke sini,” terangnya.
Polisi masih mendalami kasus penipuan dengan modus investasi bodong jual beli kelinci tersebut. Dimana, bisnis itu dijalankan pelaku itu dengan menawarkan kelinci menggunakan akun media sosial facebook dengan akun bernama Giank Muchdian Arifta Putra.
“Pelaku ini awalnya menjual kelinci melalui facebook,” ungkap AKP Rukimin, Kapolsek Jenu, Polres Tuban.
Modal pelaku dalam menjalankan bisnisnya itu hanya memiliki 2 ekor kelinci yang berada di rumahnya. Kemudian, korban yang tertarik untuk membeli kelinci diminta untuk mentransfer uang tanda jadi.
“Setelah uang di transfer ternyata barang tidak dikirim dan saat ditanya oleh korban pelaku selalu berkelit. Sehingga korban melaporkan kejadian itu dan pelaku kita amankan,” jelas Kapolsek Jenu.
Dari hasil pemeriksaan terungkap ternyata pelaku juga melakukan penipuan lain dengan modus investasi untuk bisnis jual beli Kelinci tersebut. Tak tanggung-tanggung berdasarkan dari pengakuan pelaku, bahwa sudah ada sekitar 60 orang dari beberapa kecamatan di Kabupaten Tuban yang telah menjadi korban investasi bodong dari pelaku itu.
“Tak hanya penipuan jual beli, tapi yang bersangkutan ternyata juga melakukan penipuan dengan modus investasi. Untuk setiap korban kerugian bermacam-macam, mulai ada yang jutaan sampai dengan ratusan juta. Kalau ditotal sekitar Rp 1,5 miliar lebih,” jelas AKP Rukimin.
Akibatnya, pelaku saat ini telah diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut. Dihadapan penyidik, pelaku berdalih melakukan aksinya itu karena butuh uang guna membayar hutang.
“Saya melalukan ini karena butuh uang untuk membayar hutang,” jelas pelaku. (rohman)