CITRA PEREMPUAN DALAM POLITIK
Oleh: Zakiyatul Munawaroh*
halopantura.com – Gegap gempita dan riuh gemuruh menjelang pesta demokrasi yang sudah di depan mata, tinggal menunggu hitungan detik. Peserta dan Penyelenggara Pemilu sudah mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk menghadapi Pemilu 2019 demi terlaksananya pemilu yang luber dan jurdil sesuai amanah UUD 1945.
Salah satu yang patut diapresiasi adalah upaya parpol untuk memaksimalkan kuota 30 persen caleg perempuan. Di tingkat pusat, 16 parpol peserta pemilu berhasil memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Aturan tentang kewajiban kuota 30 persen bagi caleg perempuan adalah salah satu capaian penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia pascareformasi. Aturan tersebut tertuang dalam sejumlah UU, yakni UU No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum, UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD yang di dalamnya juga memuat aturan terkait Pemilu tahun 2009. UU No. 2 Tahun 2008 mengamanahkan pada parpol untuk menyertakan keterwakilan perempuan minimal 30 dalam pendirian maupun kepengurusan di tingkat pusat.
Angka 30 persen ini didasarkan pada hasil penelitian PBB yang menyatakan bahwa jumlah minimum 30 persen memungkinkan terjadinya suatu perubahan dan membawa dampak pada kualitas keputusan yang diambil dalam lembaga publik. UU No. 10 Tahun 2008 mewajibkan parpol untuk menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan tingkat pusat.
Syarat tersebut harus dipenuhi parpol agar dapat ikut serta dalam Pemilu. Peraturan lainnya terkait keterwakilan perempuan tertuang dalam UU No. 10 Tahun 2008 Pasal ayat 2 yang mengatur tentang penerapan zipper system, yakni setiap 3 bakal calon legislatif, terdapat minimal satu bacaleg perempuan.
Keterlibatan perempuan dalam bidang politik di Indonesia sebenarnya bukan merupakan hal barukarena perempuan telah turut serta secara aktif dalam pergerakan kebangsaan. Sebelum datangnya kolonialismejuga telah dikenal beberapa nama dalam sejarah politik bangsa, seperti Sultan Sri Ratu AlamSafiatuddin Johan Berdaulat, yang dinobatkan memerintah pada tahun 1641 – 1675 di Aceh; Siti AisyiahW. Tenriolle dari Ternate; Sanggramawijaya yang menjadi tangan kanan Airlangga, dan tokoh-tokohlain.
Kolonialisme telah melahirkan organisasi-organisasi kebangsaan seperti Budi Utomo dan PartaiNasional Indonesia. Rangkaian sejarah tersebut membawa pengaruh baik langsung maupun tidaklangsung bagi keterlibatan perempuan Indonesia dalam perjuangan bangsa. Kemudian diikuti olehlahirnya berbagai organisasi wanita.
Bahkan sebelum sumpah pemuda pun telah banyak munculorganisasi perempuan yang politis, seperti Wanito Utomo, Wanito Mulyo, Wanita Katholik, Putri BudiSejati, dan banyak lagi yang lainnya. (Issbodrorini Suyanto,hal. 482 – 508)
Kultur Patriarki
Kehadiran perempuan di ranah politik praktis yang dibuktikan dengan keterwakilan perempuan di parlemen menjadi syarat mutlak bagi terciptanya kultur pengambilan kebijakan publik yang ramah dan sensitif pada kepentingan perempuan. Tanpa keterwakilan perempuan di parlemen dalam jumlah yang memadai, kecenderungan untuk menempatkan kepentingan laki-laki sebagai pusat dari pengambilan kebijakan akan sulit dibendung.
Rendahnya keterwakilan perempuan di ranah politik dapat dijelaskan ke dalam setidaknya dua pembacaan. Pertama, masih mengakar kuatnya paradigma patriarki di sebagian besar masyarakat Indonesia. Pola pikir patriarki cenderung menempatkan perempuan di bawah kekuasaan laki-laki. Perempuan dicitrakan sekaligus diposisikan sebagai pihak yang tidak memiliki otonomi dan kemandirian di semua bidang, termasuk politik.
Praktik politik patriarkis ini tumbuh subur dan cenderung ditanggapi secara permisif lantaran dilatari oleh sejumlah hal. Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, patriarkisme kadung menjadi tradisi dan budaya yang diwariskan turun-temurun, lalu dianggap sebagai sesuatu yang wajar belaka.
Bahkan, perempuan yang nyaris selalu menjadi pihak pesakitan alias korban atas budaya patriarki tersebut pun lebih sering hanya menerimanya sebagai kodrat.Budaya patriarki kian mendapat pembenarannya ketika penafsiran ajaran agama pun dalam banyak hal lebih berpihak pada kepentingan laki-laki.
Kedua, institusi politik pada umumnya tidak benar-benar memiliki komitmen penuh pada pemberdayaan perempuan. Misalnya, dalam hal pengajuan bakal calon legislatif perempuan oleh parpol yang kerapkali hanya dilakukan demi memenuhi persyaratan pemilu. Selama ini, nyaris tidak ada langkah berarti yang menunjukkan komitmen parpol pada pemberdayaan politik perempuan.
Selain semua faktor tersebut, institusi politik yang ada seringkali menyebabkan perempuan menjaditidak tertarik untuk memasukinya. Institusi politik sampai sekarang masih didominasi sebagian besaroleh laki-laki, dan perempuan juga tampaknya tidak didorong untuk memasukinya.
Dominasi laki-lakiini menjadikan institusi politik berwajah maskulin. Struktur politik yang ada sekarang di Indonesia,masih didominasi oleh laki-laki dan sulit bagi perempuan untuk menembus barikade yang sudah sangat kuat tersebut.
Dalam situasi seperti itu, perempuan yang terjun di bidang politik harus menghadapi tantangan yangjauh lebih berat dari rekan-rekannya, yakni politisi laki-laki. Selain harus berkompetisi dengan kaum lakilakidi dunia yang menjadi domain laki-laki, perempuan juga masih diharapkan untuk memerankanperan-peran yang secara gender telah ditetapkan sebagai peran perempuan.
Lebih berat lagi, perempuanyang memasuki dunia politik atau dunia publik sering mendapat pandangan negatif dari masyarakatkarena perempuan dianggap mengadopsi sifat-sifat dan peran-peran laki-laki. Misalnya saja perempuanyang memasuki bidang politik mendapat label ambisius dan agresif, sementara laki-laki yang memilikikarakteristik yang sama jarang diberi label demikian.
Yang lebih parah lagi, dalam berkompetisi laki-lakilebih senang berkompetisi dengan sesama laki-laki daripada dengan perempuan, karena image bahwa jikamenang bersaing dengan laki-laki masih ada kebanggannya dan wajar, tetapi jika menang bersaingdengan perempuan tidak membanggakan sama sekali karena dianggap sudah seharusnya menang, danjika kalah malah aneh.
Demikian pula jika dikalahkan sesama laki-laki, mereka menganggap permainanfair, tetapi jika dikalahkan oleh perempuan mereka menganggap dipermalukan dan menuduh adapermainan yang tidak fair. Ujung-ujungnya menuduh berbagai hal negatif terhadap perempuan.Implikasinya, laki-laki akan menjadi “lebih jahat” ketika tahu lawan politiknya adalah perempuan.
Menurut Siti Musdah Mulia (2010), rendahnya partisipasi politik perempuan juga dilatari oleh adanya pemahaman dikotomistik tentang ruang publik dan ruang domestik. Bagi sebagian besar perempuan, terutama di level akar rumput dan pedesaan di mana mayoritas perempuan hidup, politik kerap dipersepsikan sebagai ruang publik yang tabu bagi perempuan. Politik juga kerap diidentikkan dengan kemandirian, kebebasan berpendapat dan agresivitas yang umumnya lekat dengan citra maskulin.
Lebih dari itu, perempuan desa pada umumnya juga belum sepenuhnya memahami esensi demokrasi dan pentingnya pemilu sebagai salah satu sarana untuk membangun masa depan Indonesia yang adil, sejahtera dan demokratis.
Kemandirian Politik
Secara statistik, jumlah penduduk Indonesia mencapai 240 juta jiwa, dan sekitar 50 persen di antaranya merupakan penduduk perempuan. Namun, dari pemilu ke pemilu, peta kekuasaan terkait keterwakilan perempuan cenderung tidak tampak mengalami perubahan, bahkan menunjukkan tren negatif.
Pada Pemilu 2004 sebanyak 65 perempuan berhasil mendapatkan kursi di parlemen. Jumlah itu hanya menyumbang 11, 82 persen keterwakilan perempuan di DPR. Pada Pemilu 2009 jumlah keterwakilan perempuan di parlemen naik menjadi 17, 86 persen. Sayangnya, jumlah itu turun sedikit menjadi 17, 32 persen di Pemilu 2014. Saat ini, dari total 560 anggota DPR RI, 97 di antaranya adalah perempuan. Angka-angka itu sekaligus menunjukkan bahwa kuota 30 persen perwakilan perempuan di parlemen belum sepenuhnya termaksimalkan.
Pada pemilihan anggota legislatif tahun 2014 dari 38 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur, angka keterwakilan perempuan yang dalam angota legislaif lebih dari 30% adalah kabupaten kediri kota (33%), madiun kota (33%) dan Surabaya (34%), sedang kabupaten lain masih dibawah 30%. (data KPUD Prov.Jatim tahun 2018).
Peminggiran peran perempuan dalam kontestasi perempuan pada dasarnya merupakan pengingkaran terhadap nilai kemanusiaan. Deklarasi New Delhi 1997 menegaskan bahwa hak politik perempuan harus dipandang sebagai bagian integral dari hak asasi manusia. Ini artinya, jika kita mengakui hak asasi manusia, tidak ada alasan untuk kita tidak mengakui dan memfasilitasi hak politik perempuan.
Kurniawati Hastuti Dewi dalam bukunya Indonesian Women and Local Politics menyebutkan bahwa agenda mendesak yang harus dilakukan untuk mengakhiri praktik dominasi laki-laki dalam perpolitikan nasional adalah membentuk sebuah jejaring gerakan perempuan yang melibatkan berbagai elemen masyarakat. Hal ini menjadi penting mengingat selama ini gerakan perempuan cenderung terpecah-pecah oleh perbedaan isu dan wacana yang diangkat.
Dalam lingkup yang lebih luas, diperlukan pula sebuah gerakan yang membangkitkan kesadaran publik akan pentingnya praktik politik berbasis keadilan gender. Persepsi publik bahwa perempuan adalah makhluk domestik yang tidak cocok dengan dunia politik mutlak harus diakhiri. Begitu pula tafsir keagamaan yang cenderung mengidentikkan kepemimpinan dengan maskulinitas idealnya harus digeser ke perspektif yang lebih sensitif gender.
Bagi partai politik, usaha yang lebih aktif perlu digalakkan untuk merekrut lebih banyak perempuandalam kepemimpinan partai, baik di tingkat DPC, DPW, maupun DPD dan DPP. Salah satu partaisudah mulai melakukan hal ini, yakni PDI perjuangan sejak tahun 1987 mengharuskan memilihkandidat perempuan sebagai caleg nomor tiga di tingkat DPD dan caleg no lima di tingkat DPC.
Akantetapi, sekali lagi kenyataan tidak seindah yang dibayangkan.Perempuan juga harus diyakinkan bahwa mereka harus bersedia memajukan dirinya sebagaikandidat karena tanpa partisipasi penuh dari perempuan cita-cita untuk kemajuan perempuan tidak akantercapai. Persoalannya, ternyata tidak hanya pada “mau” dan “tidak mau”. Kandidat perempuan yangmaju mencalonkan diri atau dicalonkan juga harus “jatuh bangun” dan “habis-habisan” untukmelakukan kampanye. Jika tidak mempunyai modal besar, tampaknya sulit mewujudkan impian.
*Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Jawa Timur