Coklit Pilgub 2018 Utamakan Pelayanan

halopantura.com Tuban – Komisi Pemilian Umum Daerah (KPU) meresmikan gerakan pencocokan dan penelitian (coklit) terkait Pilkada Serentak 2018. Gerakan coklit ini dilakukan untuk pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih.

Sebagaimana dengan KPUD Kabupaten Tuban mengintruksikan kepada seluruh jajaran PPK Se-Kabupaten Tuban. Termasuk PPK Jatirogo sebagaimana intruksi dari KPUD melaksanakannya coklit dengan terjun ke seluruh masyarakat.

Gerakan Mencoklit partama kalinya diselenggerakan pada Pilgub Jatim 2018 di Kec. Jatirogo melibatkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sebanyak 96 orang PPDP. Semua guyub rukun didampingi PPS, PPK dan Panwascam. Moch. Imam Sofi’i selaku ketua PPK Kecamatan Jatirogo.

“Gerakan Coklit Serentak dalam bekerja diutamakan pelayanan terbaik, terutama pencatatan terhadap temuan atau informasi tersebut harus dilakukan karena PPDP wajib melayani hak konstitusional warga,” kata Moch. Imam Sofi’i dalam rilisnya, Minggu, (21/1/2018).

Menurutnya, masyarakat nanti bisa jadi mendapatkan informasi bahwa ada masyarakat yang sudah punya hak pilih tapi belum memiliki KTP elektronik. Sehingga mendapatkan informasi sudah punya hak pilih, bahkan KTP pun tidak punya.

“Oleh karena itu, semua itu nanti harus dicatat,” katanya di halaman balai Desa Paseyan, Kec. Jatirogo, Tuban.

Untuk pertama kalinya PPK Jatirogo bersama LPDP langsung terjun kebeberapa desa dengan koordinator yang telah dibetuk oleh PPK. Diantaranya Desa Paseyan dan Wotsogo langsung oleh Ketua PPK Jatirogo Moch. lmam Sofii, dan beberapa desa lainnya.

Harapan untuk mencoklot pertama kali agar petugas bisa memaksimalkan kinerja sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak boleh bekerja atas kemauan sendiri, semua ada aturan mainnya.

Utamakan, keramahan, senyuman, ketelitian, kerja maksimal dalam melayani masayarakat untuk menggunakan hak pilihnya. “Kalau kemudian nanti ada pemilih yang belum punya KTP atau KTP-nya belum KTP elektronik, menjadi kewajiban KPU untuk menyelesaikan itu bekerja sama dengan pemerintah maupun pemerintah daerah. Prinsipnya, semua warga negara yang sudah punya hak pilih, wajib hukumnya terdaftar sebagai pemilih,” Imbuh Imam Sofi’i. (*/roh)

Tinggalkan Balasan