Cukai Rokok Naik 10%, Ini Tanggapan Sampoerna

Pemerintah melalui Kementerian Kementerian Keuangan mengumumkan kenaikan cukai rokok sebesar 10,04% per 1 Januari 2018. Nantinya tarif cukai rokok akan dibagi beberapa kelompok.

Menanggapi hal tersebut Head of Fiscal Affairs & Communications PT HM Sampoerna Tbk, Elvira Lianita menjelaskan perseroan belum mendapatkan informasi resmi maupun Peraturan Menteri Keuangan terkait kenaikan cukai 2018. Namun ia berharap pemerintah mempertimbangkan banyak hal sebelum pengambilan keputusan.

“Harapan kami, pemerintah dapat mengambil kebijakan fiskal dan regulasi yang tepat mengingat kondisi industri tembakau nasional yang selama beberapa tahun terakhir mengalami stagnasi dan bahkan penurunan di tahun 2016 dan 2017,” kata Elvira saat dihubungi detikFinance, Jumat (20/10/2017)

Dia mengungkapkan, seyogyanya setiap kebijakan yang diambil bisa mempertimbangkan aspek tenaga kerja dan kelangsungan industri.

“Mengingat industri hasil tembakau nasional memiliki tingkat penyerapan tenaga kerja yang signifikan, baik di pabrikan, pertanian tembakau dan cengkeh, maupun rantai perdagangan rokok,” ujarnya.

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani sebelumnya menjelaskan kenaikan cukai rokok memperhatikan kesehatan dan konsumsi rokok yang harus dikendalikan.

Kemudian untuk pencegahan rokok ilegal, cukai rokok ini telah memperhatikan dampak kesempatan kerja terutama petani dan buruh rokok, serta mengenai penerimaan negara.

Setelah disetujui Presiden, kenaikan tarif cukai rokok ini akan dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan dalam waktu dekat. (mkj/mkj)

sumber : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3693127/cukai-rokok-naik-10-ini-tanggapan-sampoerna

Tinggalkan Balasan