Curi Motor Pacar, Ini Vonis Hakim Untuk Sutrisno

halopantura.com Tuban – Sutrisno (38), terdakwa asal Desa Mulyoagung, Kecamatan Bojonegoro, divonis hukuman pidana 1 tahun 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban. Pasalnya, ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik kekasihnya sendiri.

“Terdakwa telah divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara ,” kata Radityo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Kamis, (7/3/2019).

Vonis yang dijatuhkan terdakwa lebih ringan 3 bulan penjara dari pada tuntutan Jaksa. Sebelumnya Jaksa menuntut hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa.

“Vonis terhadap terdakwa tidak ada denda, dan telah ditahan di Lapas Tuban,” ungkap Jaksa muda tersebut.

Pemberitaan sebelumnya, kasus itu bermula ketika terdakwa berkenalan dengan Marina, salah satu warga Kabupaten Tuban. Meraka berdua bertemu di Alun-alun Tuban, pada pertengahan Agustus 2018 silam.

Ketika berkenalan, terdakwa saat itu mengaku bernama Toni. Selanjutnya, meraka berdua saling tukar nomor handphone. Pertemuan singkat itu membuat meraka berdua jatuh cinta dan memadu kasih. Hingga berujung janjian bertemu kembali keesokan harinya.

Terdakwa mengajak janjian bertemu di pasar baru Tuban. Kemudian terdakwa berangkat dari rumah dengan naik angkutan bus turun di pasar. Sesampai di lokasi, si Toni itu di jemput Marina dengan menggunakan sepada motor bernopol S 2126 EQ.

Baca : https://www.halopantura.com/pakai-nama-palsu-sutrisno-tega-gasak-motor-kekasihnya/

Setelah bertemu, meraka berdua jalan-jalan keliling kota sampai memasuki hutan jati. Saat sampai di jalan Dusun Ngepon, Desa Jati Kecamatan Soko, Tuban, si perempuan merasa ingin buang air kecil.

Terdakwa menyuruh korban turun di bawah jembatan untuk buang air kecil. Melihat kesempatan itu, terdakwa langsung membawa lari sepada motor milik pacarnya ke arah Bojonegoro.

Pengakuan terdakwa, sepada motor itu di jual Rp 1.800.000, dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. (rohman)

Tinggalkan Balasan