Dagangan Disita Petugas, Pasutri Demo Pemkot Kediri
halopantura.com Kediri – Pasangan suami istri (Pasutri) di Kediri melakukan aksi demo didepan Balai Pemerintah Kota Kediri. Mereka merasa tidak puas dan menuntut keadilan atas perlakuan oknum Satpol PP saat menertibkan dagangannya di GOR Joyoboyo, Kota Kediri, Senin (14/10/2019).
Aksi Pasutri Suharsono (42) dan Diah Artanti (41) itu dilakukan dengan menggunakan kendaraan roda tiga jenis Tossa yang diatasnya ada papan bertuliskan tuntutan kepada Satpol PP Kota Kediri.
“Kami PKL menuntut Satpol PP Kota Kediri Yang Melanggar Pasal 421 KUHP (Pemaksaan) diberi Sangsi Tegas” begitulah tuntutan tertulisnya.
Warga Lirboyo RT 3 RW 2, Kota Kediri tersebut, mengungkapkan, mereka tidak terima ketika dagangannya disita petugas Satpol PP saat melakukan razia di Gor Jayabaya pada 15 September 2019 lalu. Selain itu, Pasutri itu menuding petugas penegak Perda dalam proses menyita alat kerjanya tidak dilakukan secara prosedur.
“Pernah dipanggil oleh pihak Satpol PP Kota Kediri untuk menandatangani surat pernyataan, namun saya menolak menandatanganinya,” ucap Suharsono.
Aksi itu sengaja mereka lakukan agar supaya aparat penegak Perda Kota Kediri dalam melakukan penertiban sesuai dengan prosedur jangan sampai melebihi kapasitasnya. Sebab, kata dia, PKL (Pedagang Kaki Lima) itu bekerja mencari ekonomi untuk kebutuhan hidup.
Alat usaha saya yang disita dengan pemaksaan oleh oknum Satpol PP, tidak bisa diambil lagi setelah operasi penertiban. Ini jelas sangat merugikan kami sebagai pelaku usaha UMKM di Kota Kediri,” tandasnya.
Terpisah, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid, menjelaskan, aksi yang dilakukan oleh Pasutri tersebut merupakan permasalahan saat penertiban PKL di wilayah Kota Kediri.
Nur Khamid menegaskan jika penertiban yang dilakukan oleh petugas sudah melalui SOP, dan melalui tahapan sosialisasi, serta juga peringatan. Namun, kata Nur Khamid, peringatan itu tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.
“Akhirnya, saat terjaring razia, tangga untuk usaha mainan anak kita bawa ke kantor Satpol PP,” katanya.
Ia juga membantah jika barang yang disita petugas tidak diperbolehkan diambil. Justru, tanpa alasan yang jelas (Suharsono, red) tidak mengambilnya dan menolak menandatangani surat pernyataan.
Bukan berarti tidak boleh diambil oleh Pak Suharsono. Karena enggak tahu alasan nya apa, tidak mau mengambil. Pihak Satpol PP juga sudah memberikan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya, namun tidak mau menandatangani, ” ujarnya.
Dirinya menegaskan, petugas tetap akan menindak tegas tanpa pandang bulu bagi para pedagang yang membandel melanggar aturan.
“Tetap kita tertibkan para pedagang yang membandel sehingga pengaduan masyarakat yang merasa terganggu haknya sebagai pengguna jalan dan trotoar dapat leluasa kembali melakukan aktivitas. Rombong maupun lapak yang dibiarkan diatas trotoar maupun jalan akan kita angkut,” tegasnya. (jok/fin/roh)