Dampak Pemilihan Pengurus, Pemkab Tuban Minta Masalah di Internal Kelenteng Segera Diselesaikan

halopantura.com Tuban – Umat Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban terbelah menjadi dua kubu. Konflik itu meruncing setelah adanya pemilihan pengurus dan penilik kelenteng Tuban periode 2019-2022.

Namun, dalam proses pemilihan pengurus tersebut dianggap sebagian umat cacat hukum. Alasannya, melanggar aturan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) kelenteng Tuban.

Kondisi tersebut membuat H. Fathul Huda Bupati Tuban melalui Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tuban, Didik Purwanto, merasa prihatin. Serta meminta agar persoalan di internal kelenteng segera diselesaikan.

“Saya telah memantau, kami minta agar persoalan internal kelenteng segera diselesaikan,” ungkap Didik Purwanto, Senin, (14/10/2019).

Pemkab meminta agar persoalan yang terjadi di internal kelenteng diselesaikan dengan aturan yang berlaku. Sehingga kedepannya tidak terjadi polemik atau konflik yang berdampak pada perpecahan umat.

“Kita berhadap agar persoalan internal yang terjadi di organisasi TITD untuk diselesaikan secara benar, sesuai AD dan ART TITD Tuban,” tegas Didik Purwanto yang pernah menjadi Komandan Banser Kabupaten Tuban.

Sebatas diketahui, ratusan umat berbondong-bondong mendatangi Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Kabupaten Tuban, Minggu siang, (13/10/2019).

Meraka hadir untuk melakukan pemilihan pengurus dan penilik Kelenteng Tuban periode 2019 – 2022. Hasilnya, Tio Eng Bo ditunjuk sebagai Ketua Umum TITD Kwan Sing Bio Tuban. Kemudian Tan Ming Ang dipercaya umat sebagai Ketua Penilik Kelenteng. Mereka terpilih secara aklamasi.

Baca: https://www.halopantura.com/mengejutkan-ratusan-umat-lakukan-pemilihan-pengurus-dan-penilik-kelenteng-tuban/

Baca : https://www.halopantura.com/umat-kelenteng-terpecah-alim-sugiantoro-ada-kubu-yang-ingin-lakukan-kudeta/

Hasil pemilihan itu ditentang keras beberapa umat yang dipelopori oleh Alim Sugiantoro, Ketua Penilik Domisioner Kelenteng Tuban, karena menabrak aturan yang ada. Termasuk ia menilai ada kubu yang ingin mengkudeta pengurus yang sah secara aturan dengan berdalih ingin memperbaiki kelenteng Tuban.

“Ini sama dengan kudeta (pemilihan pengurus baru, red), maka meraka yang melanggar harus di hukum,” jelas Alim Sugiantoro.

Baca: https://www.halopantura.com/umat-kelenteng-terpecah-alim-sugiantoro-ada-kubu-yang-ingin-lakukan-kudeta/

Para umat melakukan pemilihan pengurus yang baru itu atas undangan yang dibuat oleh Inisiator dan Fasilitator Pemilihan Pengurus dan Penilik TITD Kwan Sing Bio Tuban. Undangan tersebut ditanda tangani oleh sembilan orang, diantaranya Lioe Pramono, Erni Muliana, Henniyanto, Mardjojo, Lie May Tjoe, Lie Andi Saputra, Harianto Wiyano, Mulyono Sudjoko, dan Gunawan Putra Wirawan selaku Ketua Umum Kelenteng Tuban. (rohman)

Tinggalkan Balasan