Dampak Proyek, Komisi A DPRD Bojonegoro Minta Warga Segera Direlokasi
halopantura.com Bojonegoro – Proyek pembangunan waduk Gongseng di Kecamatan Temayang. Kabupaten Bojonegoro sudah mencapai 50 persen. Namun hingga saat ini warga setempat yang terdampak pembangunan tersebut belum juga mendapatkan ganti rugi dan segera direlokasi.
Keluhan warga tersebut ditindaklanjuti oleh komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro dengan melakukan sidak ke lokasi. Serta berkoordinasi dengan tim percepatan pembangunan agar segera ada solusi terkait lambatnya relokasi warga.
Warga terdampak tersebut berada di dusun Kalimati desa Papringan Kecamatan Kalitidu Bojonegoro. Warga berharap ada ganti rugi segera karena proyek pembangunan sudah berjalan sekitar 50 persen.
” Kita fokus pada relokasi warga, mereka ingin tanah diganti pula dengan tanah,” Kata Anggota Komisi A DPRD kabupaten Bojonegoro Anam Warsito Selasa (23/01/2018).
Sementara itu, setelah ditelusuri proses relokasi tanah pengganti ini masih menunggu di kementerian lingkungan hidup dan kehutanan. Selain itu DPRD juga akan berkoordinasi dengan tim percepatan pembangunan waduk Gongseng yang terbentuk di daerah.
” Karena menggunakan lahan perhutani sebagai pengganti tanah warga,” Imbuhnya.
Pemkab Bojonegoro sendiri telah menyiapkan pengganti tanah warga di wilayah kecamatan Kasiman dan Tambakrejo. Saat ini warga juga merasa takut akan adanya banjir di desa mereka, akibat air dari sungai tidak bisa mengalir sempurna kearah waduk.
Warga menuntut segera ada relokasi, supaya kekhawatiran akan banjir tidak terus terjadi. ” Koordinasi dengan tim percepatan waduk Gongseng, pemkab perhutani dan pertanahan, padahal proyek terus jalan tapi kenapa relokasi belum.” Pungkasnya.
Komisi A juga mengagendakan pada Februari nanti, ada rapat dengar pendapat dengan pihak camat temayang, dan pemerintah desa Papringan untuk menentukan langkah cepat mengenai relokasi warga. (dian/roh)