Dana Desa di Jombang Naik Jadi Rp 310 Miliar di Tahun 2024

halopantura.com Jombang – Anggaran Dana Desa (DD) untuk Jombang Jawa Timur pada tahun 2024 naik menjadi Rp310 miliar lebih dari alokasi tahun sebelumnya Rp307 miliar lebih.

“Perlu kami informasikan, Dana Desa pada 2023 sebesar Rp307.473.648.000. Pada 2024 sebesar Rp310.381.146.000, naik sebesar Rp2.907.498.000,” kata Kepala DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) Kabupaten Jombang Sholahuddin, saat melaunching penyaluran DD, ADD serta Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) 2024 di Pendopo Kabupaten Jombang, Selasa (23/1/2024).

Sholahuddin menjelaskan, fokus penggunaan Dana Desa (DD) pada 2024 yang pertama adalah digunakan penanganan kemiskinan ekstrem. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dialokasikan maksimal 25 persen dari total Dana Desa perdesa yang diterima.

Kedua, program ketahanan pangan dan hewani, dialokasikan minimal 20 persen dari total DD perdesa yang diterima dengan mempertimbangkan aspek ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan di desa.

Kemudian ketiga, program pencegahan dan penurunan stunting skala desa. Berikutnya keempat, program sektor prioritas di desa melalui bantuan permodalan BUM Desa/BUM Desa Bersama, serta program pengembangan desa sesuai potensi dan karakteristik desa.

“Pada tahap 1 telah tersalur kepada 51 Desa di 11 Kecamatan dengan total penyaluran Rp28.570.393.600. Selanjutnya, Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) pada 2024 sebesar Rp124.520.765.150, paparnya.

Tujuan Anggaran ADD di antaranya yaitu untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas penyelenggaraan pemerintahan desa.

Meningkatkan kuantitas dan kualitas pembangunan desa; meningkatkan pembinaan kemasyarakatan; meningkatkan kapasitas pemberdayaan masyarakat desa dalam perencanaan, elaksanaan dan pengendalian pembangunan secara partisipatif sesuai potensi desa.

Kemudian memfasilitasi penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak; dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

“Selain ADD, kita juga mempunyai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) pada tahun 2024 adalah sebesar Rp20.178.555.324 dengan rincian dan Pajak Rp18.138.480.314; Retribusi Rp 2.040.075.010,” kata dia.

Menurut Sholahuddin, pengalokasian bagian dari hasil PDRB adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, pembinaan kemasyarakatan dan penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak.

Ia lalu mengatakan, pada 2024 Pemerintah Desa akan memulai langkah besar dengan menerapkan transaksi nontunai. Keputusan itu diambil untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.

“Transaksi nontunai tidak hanya akan memudahkan proses pembayaran, tetapi juga akan meminimalkan risiko kehilangan Dana Desa dan meningkatkan akuntabilitas,” ujarnya.

Selain itu, kata Sholahuddin, seiring dengan penerapan transaksi nontunai, akan ada penyesuaian atau perubahan dalam penggunaan aplikasi SIKEUDES pada 2024.

Sholahuddin menambahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang berkomitmen meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, pelaporan DD, ADD, Alokasi PDRD, dan Bantuan Keuangan Khusus Sapras Desa.

Sementara itu, Pj Bupati Jombang Sugiat menyampaikan Dana Desa adalah tonggak penting untuk mengembangkan potensi dan sumber daya yang dimiliki oleh Desa.

Sedangkan Indeks Desa Membangun (IDM) menjadi kompas utama dalam menjalankan prakarsa pembangunan desa. IDM menggarisbawahi pentingnya kapasitas masyarakat sebagai fondasi utama untuk mencapai kemajuan dan keberdayaan desa.

“Melalui kerja sama yang erat antara Pemerintah Kabupaten Jombang dan Pemerintah Desa, kita telah mencapai keberhasilan yang luar biasa,” kata Sugiat dalam sambutannya.

Sugiat menyebut data dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Republik Indonesia menunjukkan sejak 2020, Jombang telah bebas dari status Desa Tertinggal, dengan jumlah Desa Mandiri yang terus meningkat setiap tahun.

Kemudian ada 2023, tidak ada lagi desa dengan status Berkembang, hanya ada desa dengan status Maju dan Mandiri.

“Keberhasilan peningkatan status desa ini tak lepas dari dukungan Pemerintah Kabupaten Jombang melalui berbagai kebijakan, salah satunya adalah pemberian Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Sapras Desa kepada Pemerintah Desa,” katanya. (*/fin/roh)

Tinggalkan Balasan