Dekat Rakyat, Mayoritas Warga Tolak Kades Bunut Tuban Ditahan

halopantura.com Tuban – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban telah menahan tersangka Budi Utomo, Kepala Desa (Kades) Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban terkait dugaan tindak pidana kasus korupsi penyelewengan dana APBDes setempat. Kades tersebut  dititipkan jaksa di tahanan Lapas Kelas IIB Tuban.

Terkait hal itu, puluhan perwakilan warga desa setempat memberikan dukungan moril kepada kades dengan membesuk ke Lepas Tuban, Selasa (2/5/2023). Namun, kondisi kades belum bisa dijenguk karena masih dalam proses masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) di lapas setempat.

“Kita terus memberikan dukungan moril kepada bapak kepala desa, karena tidak bersalah,” ungkap Kenda Al Rasyid (42), didepan puluhan warga saat berada di depan Lapas Kelas IIB Tuban, Selasa (2/5/2023).

Pemuda itu juga memberikan sejumlah klarifikasi dihadapan awak media terkait informasi yang beredar di tengah-tengah masyarakat desa. Yakni, sebelumnya beredar kabar bawah warga senang kades ditahan, tetapi hal tersebut tidak benar karena mayoritas warga meyakini kadesnya tidak terbukti bersalah dalam perkara tersebut.

“Kami semua warga tidak senang dengan penahanan bapak kepala desa. Faktanya, 80 persen warga Desa Bunut itu bersimpati dan berempati atas kasus ini,” terang Kenda Al Rasyid.

Ia mencontohkan sampai saat ini mayoritas warga desa memberikan dukungan moral dan materiil terhadap kades. Bahkan, setiap hari banyak masyarakat yang datang ke rumah kades untuk memberikan dukungan karena selama ini dirinya dinilai baik.

“Kita juga ingin klarifikasi, tidak benar bahwa bapak kepala desa mengakui memakai APBDes. Seperti berita yang beredar,” tambah Kenda Al Rasyid.

Ia pun menegaskan kedatangannya ke Lapas Tuban tidak dalam rangka berdemo atau unjuk rasa. Namun, kedatangan perwakilan warga ini untuk memberikan dukungan moril kepada kades yang tengah kena fitnah.

“Kami datang kesini ingin memberikan dukungan moril kepala bapak kepala desa bahwa kami warga bunut sangat mendukung bapak kepala desa ini tidak bersalah,” jelasnya.

Hal sama juga disampaikan Sugiono perwakilan warga desa setempat ketika berada di depan Lapas Tuban. Ia mengaku tidak benar jika ada kabar terkait warga senang jika kades ditahan.

“Kabar itu hoax dan bohong. Kita perlu klarifikasi di media, yang benar warga tidak senang kades ditahan karena belum terbukti,” ungkap Sugiono.

Respon Kejari Tuban 

Pihak Kejari Tuban mengaku apa yang telah dilakukannya sesuai aturan yang ada. Termasuk penahan kades di Lapas Tuban ini dalam rangka kepentingan proses penyidikan.

“Penahanan tersebut merupakan penahanan tingkat penyidikan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan,” jelas Muis Ari Guntoro, Kasi Intel Kejari Tuban.

Menurutnya, penahanan ini dirasa perlu bagi penyidik karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif. Artinya, syarat subjektifnya agar yang bersangkutan tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan lainnya.

Lalu syarat objektifnya tersangka diduga melanggar pasal 2 junto pasal 3 junto pasal 55 ayat 1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara.

“Kita lalukan penahanan karena ancaman hukuman pidananya di atas 5 tahun,” jelasnya.

Korupsi APBDes

Kades ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya. Yakni, mantan Bendahara Bunut, Nevi Ayu Indrasari, terbukti bersalah dalam korupsi penyelewengan APBDes setempat tahun 2016-2019, dan telah inkrah dengan vonis 2 tahun penjara.

“Ini pengembangan perkara sebelumnya. Dalam pertimbangan hukum ada keterlibatan dari kades ini, di samping itu penyidik sudah menemukan alat bukti diantaranya keterangan saksi,” ungkap Kasi Intel Kejari Tuban.

Sebatas diketahui, kasus korupsi penyalahgunaan APBDes Bunut tersebut terbongkar setelah ada laporan masyarakat. Kemudian, mantan bendahara Nevi Ayu Indrasari ditetapkan tersangka oleh tim jaksa penyidik Kejari Tuban, pada tanggal 10 November 2021.

Mantan Bendahara ini melakukan penyalahgunaan dana APBDes Bunut melalui pemotongan pajak proyek selama empat tahun dari tahun anggaran 2016 sampai 2019.

Modus operandi, terdakwa saat itu melakukan pemotongan dana di awal berkisar 10 persen sampai 20 persen dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang melakukan pekerjaan proyek-proyek fisik di desa setempat. Dalihnya, uang potongan tersebut digunakan untuk membayar pajak tetapi disalahgunakan oleh bendahara.

Akibatnya, Mantan Bendahara Desa Bunut, Kecamatan Widang itu divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (31/5/2022). Wanita itu terbukti bersalah dalam kasus korupsi penyalahgunaan APBDes setempat dengan kerugian negara Rp 180 juta.

Baca juga : 10 Ribu Ekor Ayam PT Charoen Pokphand Jaya Farm 2 Jombang Mati Terbakar

Baca juga : Sediakan 3 Bus, 175 Orang Ikut Balik Mudik Gratis Polres Tuban

Selain dihukum pidana, terdakwa  juga dijatuhkan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Kemudian ditambah membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 106 juta lebih  atau jika tidak dibayar diganti dengan hukum pidana selama 3 bulan penjara.

Vonis pidana yang dijatuhkan hakim tersebut lebih rendah dari pada tuntutan JPU Kejari Tuban. Yakni dengan tuntutan hukum pidana selama 4 tahun penjara. (rohman)

2 Komentar
  1. […] Baca juga : Dekat Rakyat, Mayoritas Warga Tolak Kades Bunut Tuban Ditahan […]

  2. […] Baca juga : Dekat Rakyat, Mayoritas Warga Tolak Kades Bunut Tuban Ditahan […]

Tinggalkan Balasan