Delapan Anjal Berusia Dibawah Umur Diamankan Satpol PP Jombang
halopantura.com Jombang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang mengamankan delapan anak jalanan (Anjal) yang terdiri dari enam laki-laki dan dua perempuan. Mereka diamankan ketika mangkal di musala sekitar simpang tiga Jombang.
Kedelapan anak yang diamankan usianya masih di bawah umur. Diantaranya, berinisial AP (16) dan RE (15) asal Mojokerto; kemudian MY (17), YM (16) dan DRP (16) warga Jombang, lalu DA (17) dan PAS (14) Lamongan, serta AAR (17) asal Gresik
Saat berada di Mako Satpol PP, mereka diminta melepas atributnya, termasuk sepatunya. Untuk anak-laki, diminta melepas baju. Setelah itu, petugas menyuruh untuk menyanyikan lagu kebangsaan dan mengaji.
“Ayo nyanyikan lagu Padamu Negeri dan mengaji,” ucap seorang petugas kepada para anjal yang berdiri dihadapannya.
Kabid Tibum SDA Satpol PP Jombang, Haris Aminudin mengatakan penertiban itu berawal dari laporan warga sekitar yang resah dengan keberadaan mereka. Menurut pengakuan warga, delapan anak tersebut berada di musala dalam kondisi kotor dan kumuh.
“Dari data kedelapan anak yang kita amankan, dua di antaranya sudah pernah kita tangkap,” kata Haris, Jumat (20/3/2020).
Dua anak yang ditangkap tersebut berjenis kelamin perempuan, yakni AP dan RE. Dia saat ini bersama teman-temannya masih menjalani proses pendataan dan pembinaan oleh petugas.
Haris menjelaskan, sebelumnya anjal yang berpenampilan anak punk tersebut ‘mangkal’ di sebuah tempat di simpang tiga. Namun, tempat itu sudah disegel oleh petugas. Mereka pun mencari tempat lain, yakni di musalah yang lokasinya di utara simpang tiga.
“Kami dapat laporan warga resah dengan keberadaan mereka yang pindah ke musala. Anggota mendatangi tempat tersebut dan mengamankannya,” ujar Haris. (fin/roh)