Delapan Pekerja di PHK, Komisi II DPRD Tuban Kawal Gugatan di PHI Surabaya

halopantura.com Tuban – Delapan pekerja eks Joint Operating Body Pertamina – Petrochina East Java (JOB-PPEJ) melakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Pengadilan Negeri Surabaya terhadap pihak Pertamina EP Asset 4 Sukowati Field di Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.

Delapan pekerja Paruh Waktu Tertentu (PWT) Pertamina EP Asset 4 Sukowati Field itu menempuh jalur hukum lantaran ada dugaan diperlakukan tak wajar hingga terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan tersebut. Melihat kondisi itu, Komisi II DPRD Tuban turun tangan dan tengah mengawal proses gugatan tersebut.

“Kami Komisi II DPRD Tuban tengah melakukan pendampingan kepada delapan pekerja PWT di PHI Surabaya,” jelas Lutfi Firmansyah, Sekretaris Komisi II DPRD Tuban, Senin, (25/11/2019).

Menurutnya, dewan terus memberikan dukungan terhadap delapan pekerja tersebut. Serta akan terus memantau proses hukum yang tengah berjalan agar menemukan solusi terbaik (win-win solution).

“Intinya kami support atau mendukung serta terus memantau persoalan tersebut. Harapannya kami ingin solusi terbaik untuk pekerja yang di PHK,” jelas politisi senior asal partai Gerindra itu.

Delapan pekerja yang di diduga PHK itu diketahui bernama Su’ep warga Rengel, Tuban. Sugito Margo Utomo Jatirogo, Tuban. Kasman asal Malang, dan Misbah asal Rengel, Tuban.

Kemudian  Andy Kurniawan asal Bojonegoro. Jaenuri asal Rengel, Tuban. Ainul Rofiq asal Lamongan, dan Andari Firdaus asal Tuban.

Menanggapi hal itu, pihak Pertamina EP Asset 4 Sukowati Field, mengelak jika hal itu dikatakan PHK sepihak. Sebab, mereka tidak diperpanjang kontrak lantaran masa kerja telah habis.

“Itu bukan PHK, dan pada dasarnya masa kontraknya telah habis dan tidak diperpanjang. alasannya banyak pertimbangan,” jelasnya. Public Relations Pertamina EP Asset 4 Sukowati Field, Angga Aria, Selasa, (12/11/2019).

Sebatas diketahui, kasus itu bermula saat kontrak Joint Operating Body Pertamina – Petrochina East Java (JOB-PPEJ) telah berakhir sebagai operator di Blok Tuban pada tanggal 19 Mei 2018.

Selanjutnya, Pertamina EP Asset 4 ditunjuk oleh pemerintah sebagai operator dan mengelola lapangan Sukowati  di Blok Tuban pada 20 Mei 2018.

Setelah itu, Pertamina EP lapangan Sukowati melakukan penerimaan tenaga kerja eks pekerja Petrochina dengan tiga status karyawan. Diantaranya pekerja tetap ada 42 orang, pekerja tidak tetap atau PWT ada 8 orang, dan pekerja outsourcing 31 orang.

Ditengah perjalanan, ada dugaan proses PHK yang dilakukan Pertamina EP Aset 4 Sukowati kepada delapan pekerja tidak tetap di tanggal 6 Mei 2019. Munculnya keputusan itu dilakukan setelah adanya sosialisasi tindak lanjut terhadap para pekerja tidak tetap yang dilakukan perusahaan migas tersebut. (rohman)

Tinggalkan Balasan