Demi Cicilan, Residivis Kasus Judi Bobol Konter Srikandi Call
halopantura.com Tuban – Moh. Ali Sodikin (46), diamankan polisi setelan membobol counter handphone Srikandi Call di Desa Montong Sekar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban. Aksinya dilakukan lantaran pelaku terbelit hutang kredit sepeda motor.
“Buat bayar hutang kredit sepeda motor,” ungkap Moh. Ali Sodikin warga desa setempat dengan mengenakan kaos tahanan Polres Tuban, Rabu (29/12/2021).
Kasus itu pembobolan counter tersebut terjadi pada Selasa pagi (17/8/2021). Kemudian pelaku masuk ke dalam counter dengan cara melompat pagar dan merusakkan pintu dengan menggunakan obeng dan gergaji besi.
“Setelah berada di dalam counter pelaku mengambil 20 handphone beserta dosbook dan 6 unit replika handphone berbagai merk yang tersimpan di dalam counter,” ungkap Wakapolres Kompol Priyanto.
Menurutnya, pelaku seorang diri keluar counter dengan memasukkan hasil curiannya ke dalam sarung. Setelah itu, pelaku menjual handphone tersebut ke sejumlah orang yang uangnya di gunakan pelaku untuk bayar hutang.
“Pelaku merupakan residivis kasus judi, dan saat itu pelaku membawa handphone curian dengan di masukan ke dalam sarung. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian material senilai total Rp. 45.993.000,” terang Wakapolres Tuban.
Mendapat laporan itu, anggota langsung melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP) dan memintai keterangan sejumlah saksi. Setelah itu, anggota melalukan pemburu terhadap pelaku setelah menemukan barang bukti bahwa handphone hasil curian di jual di wilayah Rembang.
“Anggota mendapatkan informasi jika ada beberapa counter handphone di wilayah Rembang dan wilayah Tuban telah ada orang yang menjual handphone milik korban,” terangnya.
Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut Unit Resmob bersama unit reskrim Polsek Montong pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2021 mendatangi sebuah counter di Rembang, Jawa Tengah. Disana, ditemukan dua unit handphone yang diketahui milik korban.
Hasil keterangan itu, dua handphone dibeli dari seorang yang tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor Honda beat warna merah hitam bernopol S-2336-HI. Dimana, sepeda motor tersebut diketahui merupakan milik warga Desa Pucangan, Kecamatan Montong.
“Sepeda motor itu pernah di pinjam pelaku dan akhirnya pelaku berhasil diamankan,” jelasnya.
Lebih lanjut, pelaku diamankan tanpa perlawanan ketika berada di rumahnya, Jumat (17/12/2021) sekitar pukul 06.00 Wib. Dihadapan anggota pelaku mengakui perbuatannya dan barang bukti replika handphone ikut diamankan.
“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan pencurian di dalam counter,” pungkasnya. (rohman)