Demi Fantasi Seks, Pria Ini Curi Celana Dalam Wanita di Malam Hari

halopantura.com Nganjuk – Seorang pria berusia 23 tahun diamankan pihak kepolisian lantaran ketahuan mencuri celana dalam wanita di daerah Desa Wates Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Ia melakukan hal itu untuk halusinasi hasrat seksualnya.

Dia beraksi pada malam hari alasannya agar lebih leluasa. Kini Ahmad Wahyu Nianto asal Desa Waneng Paten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, meringkuk di sel tahanan.

“Tersangka melakukan pencurian celana dalam wanita dan BH untuk dijadikan bahan fantasi dengan menghirup aroma wangi celana dalam bekas dipakai,” kata Kapolsek Warujayeng, Kompol Edi Hariadi, Minggu (14/8/2020).

Pelaku tengah beraksi di daerah Desa Wates Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, pada Sabtu (13/6) sekitar pukul 23.30 WIB. Kemudian, aksinya diketahui warga hingga diamankan.

“Kami bersama warga menangkapnya,” ungkap Kompol Edi Hariadi.

Menurut Edi, pelaku ditangkap usai mencuri Celana Dalam (CD) dan BH bekas pakai perempuan. Saat ditangkap, kata dia, ditemukan beberapa barang bukti pakaian dalam wanita. Pelaku babak belur menjadi bulan-bulanan warga.

Penangkapan pelaku bermula dari warga cangkrukan di pinggir jalan melihat orang mencurigakan di dalam pagar rumah warga Abdul Latif. Kemudian, pelaku diteriaki dengan kata siapa itu. Mendengar teriakan itu, pelaku lalu melarikan diri.

“Pelaku kabur dan dikejar kemudian dapat ditangkap oleh warga dan dihakimi massa,” ujar Edi Hariadi.

Beruntung nyawa pelaku selamat dari amukan massa. Sebab, petugas kepolisian yang mendapat laporan langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan pelaku dan barang buktinya ke Mapolsek Warujayeng guna diproses lebih lanjut.

“Pelaku telah ditahan guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Menurut Edi, polisi menyita 2 potong celana dalam perempuan dan 3 potong BH. Barang tersebut, lanjut dia, dicuri pelaku dari rumah warga. Selain itu, juga menyita 1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol AG 4878 HE yang dipakai sebagai sarana pelaku.

“Barang bukti dan sepada motor milik pelaku kita amankan,” terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan ayat 3e KUH pidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (jok/fin/roh)

Tinggalkan Balasan