Demi Kemanusiaan, Satpol PP Tuban Biarkan Aktivitas Penambangan Pasir di Sungai Bengawan Solo
halopantura.com Tuban – Penambang pasir tradisional yang berada di perairan Bengawan Solo, terutama di Kabupaten Tuban masih marak. Salah satu titiknya berada di Desa Sembungrejo, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.
Walaupun mereka tak mengantongi izin operasional tambang, tetapi Pemkab Tuban masih membiarkan lantaran tambang itu digunakan sebagai mata pencaharian warga setempat.
Sedangkan untuk pengambilan pasir dengan menggunakan mesin telah dilarang jika tak memiliki izin. Jika meraka masih nekat menggunakan mesin akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau pakai mesin penyedot tidak diperbolehkan, dan syaratnya utama tidak boleh mengambil pasir dari sungai dengan alat mesin penyedot, izinnya di Provinsi,” ungkap Hari Muharwanto, Kepala Satpol PP Kabupaten Tuban, Jumat, (2/11/2018).
Terkait tambang pasir tradisional di Plumpang, Heri Muharwanto, mengaku masih memperbolehkan dengan pertimbangan dari sisi kemanusiaan. Serta pekerjaan itu sebagai mata pencaharian mereka.
“Pertimbangan kami dari sisi kemanusiaan (masih memperbolehkan, red), itu sandang pangannya mereka sehari-hari,” jelas Hari panggilan akrabnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan jika tambang tradisional itu langsung ditutup, maka masyarakat sekitar belum siap untuk beralih ke pekerjaan yang lainnya. Sebab mereka (para penambang,red) hanya mengambil pasir secara manual saja.
“Yang penting mereka mengambil pasir tidak menggunakan mesin penyedot, dan tetap disuruh mengurus izin ke Provinsi,” tegas Heri.
Sebatas diketahui, Petugas Satpol PP Kabupaten Tuban telah menghentikan penambangan pasir di aliran Sungai Bengawan Solo yang melintas di Desa Sembungrejo, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Pasalnya, di lokasi itu tidak mengantongi izin operasional tambang, Selasa, (30/10/2018).
Baca :https://www.halopantura.com/satpol-pp-tuban-hentikan-tambang-pasir-ilegal-di-sungai-bengawan-solo/
Selain, para penambang yang menggunakan peralatan tradisional juga diberikan pembinaan oleh petugas. Hal itu dilakukan agar para penambang paham dan segera mengurus izin.
Di lokasi itu ada sekitar 15 sampai 20 penambang yang melakukan kegiatan penambangan pasir tradisional setiap harinya. Tetapi mereka tidak mengantongi izin operasional tambang. (rohman)