Demi Kuasai Harta, Pemuda di Kediri Bunuh Kekasihnya Berusia 75 Tahun
halopantura.com Kota Kediri – Pelaku pembunuhan yang menggegerkan warga sekitar area pasar setono betek, Kota Kediri pada Senin (28/1/2019) lalu berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polresta Kediri.
Korban pembunuhan bernama Sukinem (75) alias Mak Mentil, warga Desa Kembangan RT 02, Rw 04 Kecamatan Sukomoro Kabupaten Magetan, kesehariannya sebagai tukang rosok yang tinggal di area pasar setono bethek, Kota Kediri
Kapolres Kediri Kota, AKBP Anthon Hariadi, S.IK, mengungkapkan motif para pelaku yang nekat menghabis nyawa korban, untuk menguasai harta bendanya.
“Pelaku telah ditahan,” ungkap Kapolres Kediri Kota, Jumat, (15/2/2019).
Ia menerangkan, dalam kasus itu, ada dua tersangka yang terlibat. Tersangka utama adalah DA (26) yang dihadiahi timah panas di kaki kanannya sebagai tersangka utama dan pelaku AS (25) semuanya warga Desa Kauman RT 02 RW 02, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.
Masih jelas AKBP Anthon Haryadi, tersangka sudah lama mengenal korban sejak tahun 2013 silam. Selain itu keduanya menjalin hubungan.
“Tersangka DA statusnya adalah kekasih gelap korban. Sedangkan tersangka AS ikut serta dalam perencanaan aksi pembunuhan tersebut, mereka memiliki peran masing-masing, “jelas Kapolres Kediri Kota.
Kapolres juga menuturkan, bahwa pelaku yang juga pacar gelapnya, sebelum korban dibunuh, melakukan hubungan intim. Hal itu pada saat dilakukan olah TKP ada bercak bekas sperma korban. Dari situlah dimulai penyelidikan bahwa pembunuhnya seseorang yang telah dikenal oleh Korban.
“Sehabis melakukan hubungan intim, dari keterangan pelaku, korban langsung dihabisi dengan cara mencekik lehernya hingga tewas, dan mulut disumpal dengan kain serta tangan diikat, “bebernya.
Kapolres juga menambahkan, kemudian kedua pelaku membawa lari harta benda milik korban diantaranya dua gelang dan dua cincin beserta uang sebesar Rp 1.600.000 dan dibagi rata.
Barang bukti yang ditemukan dari TKP berupa kerudung warna merah muda, kain stagen warna hitam, tali kain warna putih, kain batik jarik, dan KTP Korban.
Sedang dari pelaku D A disita barang bukti uang sejumlah Rp 17 ribu, sisa hasil pencurian dan dari tersangka A S disita sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan dalam tindak kejahatan.
“Kedua pelaku dikenakan Pasal 339 Subs Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan disertai tindakan lain (pencurian), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun,”ujarnya. (jok/fin/roh)