Demo Buruh Jombang Sebut UU Cipta Kerja Semakin Menindas
halopantura.com Jombang – Ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja berlanjut di depan gedung DPRD setempat, jalan Wahid Hasyim, Jombang, Kamis (15/10/2020).
Aksi mereka diawali dari bundaran Ringin Contong lalu long march menuju gedung wakil rakyat dengan dikawal aparat kepolisian. Setiba di gedung wakil rakyat, mereka bergantian orasi menolak UU Cipta Kerja yang sudah disahkan pada 5 Oktober 2020 lalu.
Korlap aksi, Heru Zandy mengatakan, bahwa aksi itu meminta DPRD bersama Bupati Jombang untuk menandatangani nota kesepakatan untuk menolak UU cipta kerja yang dianggap sangat merugikan, terutama kaum buruh.
“Ada banyak pasal yang memberatkan. Tapi yang paling mencolok adalah soal PHK. Tetapi PHK tersebut tidak melalui proses seperti Undang-undang nomor 13, harus melaporkan ke Disnaker dan setelah itu diproses di PHI,” kata dia.
Heru menyampaikan ketika Undang-Undang itu diterapkan dengan SP3, karyawan sudah bisa dipecat. Dan itu pun tanpa pesangon, karena dianggap melakukan pelanggaran berat.
“UU Cipta Kerja semakin menindas dan menghisap kelas buruh dan rakyat pekerja lainnya. Nyata mengurangi, menghilangkan hak dan kesejahteraan yang selama ini didapat buruh,” katanya.
Dia melanjutkan, selain menghilangkan aspek perlindungan, UU Omnibus Low justru malah memberi perlindungan dan keistimewaan yang semakin besar bagi pengusaha-pengusaha besar dan tuan tanah.
“Jika hari tuntutan tidak diterima, maka kami akan melakukan aksi selanjutnya yang melibatkan seluruh buruh yang ada di Jombang. Dan meminta mereka memberikan keterwakilan untuk aksi selanjutnya,” sebutnya.
Tak lama kemudian, Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi menemui pendemo di depan kantor. Politisi PKB itu mempersilahkan perwakilan pendemo masuk ke dalam gedung untuk menyampaikan aspiranya.
Mas’ud mengatakan yang harus disadari bersama, bahwa UU Cipta Kerja itu kewenangan DPR RI. Namun, pihaknya bersama seluruh perwakilan DPRD Jombang, sudah sepakat, apabila didalam ayat-ayatnya UU Cipta Kerja tidak berpihak kepada buruh, maka wajib hukumnya ditolak.
“Menolaknya tidak harus anarkis, tidak demo besar-besaran. Tapi kita punya Mahkamah Konstitusi. Artinya, bisa digugat, bisa di review dan disampaikan ke MK. Disamping ada pernyataan dari buruh, seperti kemarin dari para mahasiswa sudah saya tandatangani, dan dikirim ke DPR RI dan pemerintah pusat,” pungkasnya. (fin/roh)