Dewan Tuban Dorong Inspektorat Bersikap Tegas
halopantura.com Tuban – DPRD Tuban melalui ketua Komisi A, mendorong agar Inspektorat Tuban bertindak tegas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melanggar aturan kedisiplinan. Selain itu, dituntut untuk melakukan pengawasan secara ketat bagi para pegawai dijam kerja agar pelayanan kepada masyarakat maksimal.
“Inspektorat itu merupakan lembaga yang menjaga marwah dari institusi PNS, makanya harus bersikap tegas bagi oknum PNS yang melanggar aturan,” tegas Agung Supriyanto, Ketua Komisi A DPRD Tuban, Senin, (24/7/2017).
Dewan menyoroti bahwa sanksi bagi oknum PNS tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sehingga, pihak Inspektorat harus menjalankan itu dengan baik, supaya kinerja pegawai maksimal dalam memberikan pelayanan.
“Pelanggaran yang dilakukan bagi oknum PNS telah diatur, selanjutnya Inspektorat harus bersikap tegas dalam memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Begitu pula, Inspektorat juga harus tegas memberikan sanksi untuk PNS yang bolos dan melakukan pelanggaran asusila,” tambah Agung Supriyanto.
Sebelumnya, ada oknum PNS Tuban yang tertangkap petugas Satpol PP Bojonegoro di kamar kos bersama dengan seorang wanita. Mereka berdua ditangkap didalam sebuah kamar kos yang berada di Jalan Lisman, Desa Campurejo, Kecamatan Kota Bojonegoro, Sabtu (23/07/2017), sekitar pukul 22.00 Wib.
Baca : https://www.halopantura.com/satpol-pp-ciduk-oknum-pns-tuban-di-kamar-kos-bersama-wanita-cantik/
Sementara itu, Wabup Tuban Noor Nahar Hussein, menjelaskan bahwa sejauh ini Inspektorat telah menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Termasuk melakukan pembinaan bagi pegawai yang melanggar aturan.
“Kita sudah memerintahkan kepada Inspekorat untuk menindak tegas bagi pegawai yang melanggar aturan. Sanksi tegas itu harus sesuai aturan yang berlaku,” beber Wabup Tuban yang juga politisi senior asal PKB Tuban. (rohman)