Di Tengah Pandemi, 8 Pasangan Bukan Suami Istri Diciduk Satpol PP Tuban
halopantura.com Tuban – Di tengah Pandemi Covid-19, petugas gabungan mengamankan delapan pasangan bukan suami istri ketika tengah asyik berada di kamar kos yang ada di wilayah Kabupaten Tuban, Minggu, (11/10/2020).
Petugas gabungan itu terdiri dari anggota Satpol PP, TNI, Polres dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban. Razia itu dengan sasaran tempat kos-kosan yang sering melanggar aturan.
“Dalam razia ini, petugas berhasil mengamankan sebanyak 8 pasangan bukan suami istri,” kata Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Tuban, Joko Herlambang.
Dalam razia itu, petugas gabungan langsung melakukan penyisiran di tempat kost yang ada di kawasan kota. Serta meminta keterangan identitas dari penghuni kost.
Alhasil, ada tiga pasangan bukan suami istri diamankan dari kamar kos-kosan yang berada di Jalan Tembus, Kelurahan Gedongombo, Semanding, Tuban.
Ketiga pasangan itu berinisial KS (24) warga Kecamatan Palang bersama AS (18) warga Kecamatan Semanding. Kemudian, FI (31) warga Kecamatan Montong bersama DW (36) warga Kecamatan Semanding.
Selanjutnya SYS (19) Kecamatan Plumpang bersama FU (17) warga Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro. Dari tiga pasangan itu ditemukan satu perempuan masih di bawah umur.
“Ketiga pasangan tersebut diamankan dari kos-kosan yang berada di Jalan Tembus, Kelurahan Gedongombo. Satu cewek masih dibawah umur,” jelas Joko.
Tak puas dengan hal itu, petugas menyisir tempat kos-kosan di Kelurahan Kebonsari, Tuban. Hasilnya, diamankan satu pasangan yang tidak bisa menunjukkan buku nikahnya.
Pasangan itu berinisial MDA (28) warga Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro bersama DW (25) warga Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.
Di kos-kosan Jalan Sunan Kalijogo, berhasil diamankan IE (43) warga Kecamatan Tuban bersama IW (31) warga Kabupaten Tuban.
Lalu UM (23) warga Kecamatan Tuban bersama ST (18) warga Kabupaten Bojonegoro dan JA (24) warga Kecamatan Palang bersama ED (23) warga Kabupaten Jombang.
Pasangan yang terakhir, dari kos-kosan di Kelurahan Latsari, Kabupaten Tuban diamankan satu pasangan, yakni NS (37) warga Kecamatan Semanding bersama SUM (45) warga Kabupaten Bojonegoro. Mereka yang diamankan langsung menjalani tes urine dan hasilnya negatif.
“Mereka kemudian dites urine oleh petugas dari BNNK Tuban, guna untuk memastikan apakah menggunakan narkotika atau tidak, dan hasilnya negatif semua,” beber Joko Herlambang.
Lebih lanjut, delapan pasangan bukan suami istri itu juga langsung dibawa kentor Satpol PP Tuban guna proses pembinaan. Serta mereka juga diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi. (rohman)