Di Tengah Pandemi Covid-19, 9 Pelaku Kasus Narkotika Diringkus Polisi Jombang
halopantura.com Jombang – Di tengah pandemi virus corona (COVID-19) masih saja para pelaku Narkoba melakukan bisnis haramnya. Satresnarkoba Polres Jombang yang mencium aktifitas terlarang tersebut, langsung bergerak dan meringkus para pelaku.
Data yang didapat, ada sembilan orang pelaku narkoba jenis sabu-sabu yang ditangkap polisi. Mereka semua masih dalam satu jaringan dan diciduk di lokasi yang berbeda beserta barang buktinya.
Sembilan pelaku itu merupakan warga Jombang tersebut yakni Agus Indrawanto (34), buruh serabutan, warga Desa Kebuntemu, Kecamatan Peterongan; Heri Sukamto (38), Sopir, warga Desa Morosunggingan, Kecamatan Peterongan; Muri (40), sopir, warga Grobogan, Kecamatan Mojowarno; Selamet Riyanto alias Jhon (33) penjaga toko, warga Desa Kademangan, Kecamatan Mojoagung.
Berikutnya, Saiful Ghozi alias Cip (33), sopir, warga Jalan Panglima Sudirman 2, Kampung Dalem, Kota Kediri; Slamet Santoso alias gembok (35), kernet, warga Kademangan Kecamatan Mojoagung; Akhmad Khamdan Yuafi alias Afi (29) warga Mancilan, Mojoagung; Fatchur Rochman (29), penjual tahu, warga Mancilan Mojoagung; serta Budi Santoso alias Cipuk (29) warga Dsea Murukan, Kecamatan Mojoagung.
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid menjelaskan dari sembilan pelaku Narkoba yang ditangkap, empat orang sebagai pengedar narkotika sabu dan lima orang lainnya adalah pengguna. Mereka ditangkap dalam kurun waktu dua hari di tempat yang berbeda.
“Untuk bandarnya tersangka atas nama Muri. Pengakuan para tersangka sudah beroperasi selama tiga bulan dan belum pernah tertangkap,” ungkap Mukid, Rabu (13/5/2020).
Mukid menjelaskan, awalnya anggota menangkap pelaku Gundul yang menjadi TO (Target Operasi). Dari Gundul, diamankan barang bukti sabu 0,36 gram. Dihadapan polisi, Gundul membeberkan satu persatu jaringannya hingga delapan temannya berhasil diringkus tanpa perlawanan.
Dari sembilan tersangka, total keseluruhan barang bukti yang diamankan sabu-sabu dengan berat kotor 18,4 gram. Barang bukti lainnya 10 unit ponsel berbagai merek; tiga timbangan digital; sejumlah alat isap sabu (bong), serta total uang senilai Rp1.450.000.
Mantan Kasatresnarkoba Polres Ngawi tersebut menjelaskan, dalam proses penangkapan para tersangka, anggotanya juga menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Petugas memakai APD yang dilengkapi dengan sarung, dan masker. Hal itu dilakukan untuk menghindari penularan virus corona.
“Sebelum dilakukan pemeriksaan di kantor Satresnarkoba, tersangka harus membersihkan badannya (mandi) dan memakai masker. Tersangka juga kita cek suhu badannya dengan alat thermo gun. Protokol COVID-19 itu untuk menghindari penularan virus corona. Sebab, tersangka sebelumnya berada dimana-mana dan berhubungan dengan banyak orang,” tegas pria kelahiran Kabupaten Kediri tersebut.
Mukid menambahkan, jaringan para tersangka yang ditangkap berasal dari Sidoarjo. Saat ini, pihaknya masih memburu pelaku tersebut dan sudah mengantongi identitasnya.
“Jaringan atasnya dari Sidoarjo. Identitasnya sudah ada dan masih dalam pengejaran dan kami masih bekerja untuk segera menangkapnya,” pungkasnya. (fin/roh)