Di Tengah Pandemi Covid-19, Pemkab Tuban Imbau Pengusaha Tidak Melakukan PHK dan Merumahkan Pekerja

halopantura.com Tuban – Pandemi Covid-19, mengakibatkan roda perekonomian di Bumi Wali Tuban menjadi berjalan tersendat dan melemah. Imbasnya, banyak perusahaan yang tidak sanggup menggaji pegawainya dan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga merumahkan pekerjanya.

Melihat hal itu Bupati Tuban H. Fathul Huda, melalui Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Tuban menghimbau kepada perusahaan agar tidak merumahkan para pekerja dan melakukan PHK di tengah Pandemi Covid-19.

“Untuk saat ini dihimbau kepada pimpinan perusahaan untuk semaksimal mungkin menghindari PHK atau merumahkan karyawannya,” kata Kabid Hubungan Industrial Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Tuban, Wadiono, Sabtu, (8/5/2020).

Namun begitu, Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Tuban, telah mencatat hingga awal Mei sudah ada sebanyak 177 pekerja telah dirumahkan dan 13 pekerja terkena PHK. Hal itu akibat melambatnya perekonomian imbas Pandemi Covid-19.

“Total sementara ada 190 pekerja yang telah dirumahkan dan kena PHK. Dari jumlah itu, ada 3 pekerja yang di PHK bukan karena dampak Covid-19, itu usaha diluar hotel dan restoran,” terang Wadiono.

Ia menjelaskan perusahaan Fave Hotel Tuban tercatat sudah ada 19 pekerja dirumahkan dan 10 pekerja di PHK.

Lalu rincian perusahaan yang terdampak terkait pekerja dirumahkan, ada Game Fantasia sebanyak 15 pekerja, Hotel Charis Tuban By Azana 15, PT Sugih Waras Jaya 35, Hotel Green Garden 6, Hotel Wisata Sunan Bonang 1, dan Hotel Resort Tuban Tropis 13 pekerja.

Selanjutnya, Hotel SG 17 ada sebanyak 4 pekerjaan yang telah dirumuskan, Gang Hotel and Resto 14, Hotel Saras 10, Mustika 8, Hotel Mahkota 22, Rumah makan bajak laut 6, dan Rumah Makan Ndoro Bei ada 9 pekerjaan.

“Perusahaan yang paling terdampak Covid-19 adalah di sektor pariwisata dan hiburan, seperti hotel dan restoran,” ungkap Wadiono.

Ia menjelaskan banyaknya pekerja yang dirumahkan tersebut akibat turunnya pendapatan perusahaan di tengah Pandemi Covid-19. Sehingga perusahaan terpaksa merumahkan karyawan mereka untuk sementara waktu.

“Mereka yang dirumahkan nanti bisa diperkerjakan kembali saat kondisi sudah normal. Kalau yang di PHK nanti proses perekrutan ulang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wadiono berharap Pandemi Covid-19 ini segera berakhir. Sehingga Pemkab Tuban tidak sampai mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan berdampak pada dunia industri.

“Semoga Pandemi Covid-19 ini segera berakhir,” pungkasnya. (rohman)

Tinggalkan Balasan