Diamankan di Toko, Perempuan Ini Nekat Bandar Judi Togel

halopantura.com Bojonegoro – Seorang perempuan berinisial RDM (44), warga Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, perempuan itu nekat melakukan perjudian jenis togel secara online.

“Pelaku telah ditahan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, Sabtu, (5/5/2018).

Penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat, tentang adanya perjudian jenis togel online, di wilayah Desa Growok Kecamatan Dander. Mendapat laporang anggota langsung melakukan penyelidikan dengan target operasi yang telah ditentukan.

Akhirnya pelaku berhasil ditangkap anggota Sat Resrkim Polres Bojonegoro pada Minggu (29/04/2018) sekira pukul 15.30 Wib. Ia diamankan ketika ketahuian melakukan perjudian jenis togel secara online, di dalam toko miliknya di Desa Growok, kecamatan setempat, dan kasus itu masih terus dikembangkan.

“Pelaku diamankan ketika sedang berada di dalam toko miliknya, sedang melakukan transaksi perjudian togel online dengan menggunakan alat berupa handphone.” jelas Kapolres.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu handphone, buah ATM Bank BRI, empat lembar kertas rekapan nomor togel, dan beberapa barang bukti lainnya.

“Semua barang bukti telah diamankan untuk pengembangan kasus,” jelas Kapolres Bojonegoro.

Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (mus/roh)

Tinggalkan Balasan