Diamankan Polisi, Dua Pemuda Gagal Pesta Sabu
halopantura.com Jombang – Polisi gerebek dua pria yang sedang pesta sabu di rumah kosong di Dusun Sawahan, Gg IV RT 06 RW 02, Desa Jombang, Kecamatan/ Kabupaten Jombang. Keduanya kini dalam pemeriksaan di kantor Polres Jombang.
Kedua pelaku yakni Bambang Setiawan (31) pembuat bantal guling, asal Desa Kradinan, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, dan Moch Efendi alias Pendik (45), Tukang Parkir, warga Desa Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Jombang
“Barang bukti yang kita amankan satu plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,40 gram,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid, Sabtu (30/11/2019).
Mukid menjelaskan, kedua tersangka selama ini merupakan TO (Target Operasi). Begitu ada informasi keduanya sedang pesta sabu-sabu, opsnal Satresnarkoba segera menggerebeknya. Selain menemukan sabu sisa pakai, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.
Diantaranya, 1 buah botol bekas yang sudah terakit sebagai alat hisap sabu atau bong, 1 potongan sedotan plastik sebagai skrop, 1 buah korek api warna putih sebagai kompor, 1 buah gunting warna hitam dan 2 buah Handphone berikut simcardnya.
“Kedua tersangka kita kenakan pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, kedua tersangka yakni Bambang dan Efendi merupakan pengguna sabu-sabu. Anggota, kata Mukid, saat ini tengah mengembangkan untuk menangkap pengedarnya. (fin/roh)