Diamankan Polisi, Oknum Perangkat Desa Tega Aniaya Pemuda di Eks Lokalisasi
halopantura.com Jombang – Seorang oknum perangkat desa di Jombang, Jawa Timur ditangkap polisi lantaran diduga menganiaya terhadap seorang pria yang sedang kencan dengan perempuan di sebuah eks lokalisasi.
Pelaku telah ditahan berinisial berinisial Ags (31) warga Kabupaten Jombang. Sedangkan korbannya pemuda berinisial AS (24) warga Kepatihan, Jombang.
Kapolsek Jombang AKP Moch Wilono mengungkapkan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada pekan lalu, Sabtu (7/11/2020) malam pukul 23.30 WIB di eks lokalisasi Dusun Tunggul, Desa Tungorono, Jombang.
Malam itu, pada saat korban sedang tidur dengan teman perempuannya di kamar, kemudian secara tiba-tiba Ags masuk dan mendobrak kamar tersebut.
“Setelah kamar terbuka, tanpa alasan yang jelas selanjutnya pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban,” kata Wilono, Sabtu (14/11/2020).
Menurut Wilono, Ags yang merupakan kepala dusun (Kasun) Desa Tambakrejo menghajar korban dengan cara memukul berkali kali menggunakan tangan kosong sebelah kanan mengenai bagian wajah dan dada korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di pelipis sebalah kanan luka memar di bagian mata sebelah kiri serta merasakan sesak di bagian dada.
“Korban menjalani rawat inap di RSI Jombang. Selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Jombang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas mantan Kapolsek Mojowarno tersebut.
Atas perbuatannya, oknum perangkat desa itu dikenakan pasal 351 (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. (fin/roh)