Diancam Akan Dibunuh, Gadis Dibawah Umur Hamil 6 Bulan
halopantura.com Bojonegoro – Malang betul nasib gadis dibawah umur asal Kabupaten Bojonegoro, sebut saja dengan nama samaran Sinta berusia 15 tahun. Dia diancam akan di bunuh jika menolah untuk bergubungan badan layaknya suami istri.
Karena takut, Sinta terpaksa melayani nafsu bejat Tejo (nama samaran, red) yang merupakan warga asal Kecamatan Sumberjjo, Kabupaten Bojonegoro. Perbuatan bejat Tejo (42) mencoreng nama baik keluarga Sinta karena gadis itu tengah mengandung enam bulan.
Perbuatan si Tejo itu dilakukan sebanyak dua kali di dalam rumah Sinta dengan hari yang berbeda. Karena keluarga Sinta tak terima, Tejo pun di glandang di Mapolres Bojonegoro, dan akhirnya dipaksa memakai baju tahanan.
“Pelaku telah diamankan, dan menjalani pemeriksaan,” Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi, Minggu, (11/6/2017).
Kejadian itu bermula pada Jum’at siang, 10 Juni 2016 kemarin, sekitar pukul 10.00 Wib. Saat itu, Sinta seoarang diri berada di dalam rumah sambil melihat televisi.
Tiba – tiba Tejo menghampiri Sinta dengan masuk melalui pintu samping rumah Sinta. Seketika itu, Tejo langsung merangkul dan membekap mulut gadis itu dengan kedua tanganya.
Sinta pun diancam dan dipaksa membuka seluruh baju yang dikenakan. Karena takut, Sinta pun pasrah dan menyerahkan mahkota kesuciannya direnggut oleh Tejo yang tengah kerasukan.
“Saat itu tersangka sambil berkata, jangan bilang ibumu, setelah itu, tersangka melepasi baju dan celana korban yang selanjutnya melakukan persetubuhan terhadap korban,” beber AKP Mashadi mengutip keterangan saksi korban.
Setelah pusa melampiaskan hawa nafsunya, Tejo menganjam gadis itu akan di bunuh jika menceritakan kejadian itu kepada orang lain. Sinta pun hanya pasrah dan menahan kesakitan akibat ulah Tejo.
“Tersagka mengancam korban dengan kata-kata, “Kalau kamu bilang siapa-siapa, tak bunuh,” terang AKP Mashadi.
Tak puas dengan itu, Tejo semakin beringas dan kembali melakukan hal yang sama kepada Sinta, dihari Jum’at pula, (25/11/2016), sekitar pukul 10.00 Wib. Siang itu sinta harus menanggung kesakitan yang kedua kalinya atas nafsu bejatnya Tejo.
Karena Sinta takut, maka dia tidak menceritakan perbuatan Tejo kepada orang lain. Baru diketahui keluarga disaat Sinta tengah mengandung enam bulan.
“Orang tua tidak terima setelah mengetahui anaknya hamil dengan usia kandungan enam bulan. Selanjutnya, melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bojonegoro,” ungkap AKP Mashadi.
Tejo pun ditangkap polisi tanpa ada rasa berdosa dan diancam Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 milyar. (roh)