Diancam, Bocah Ingusan Disetubuhi Pemuda Bojonegoro
halopantura.com Bojonegoro – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bojonegoro melalui Unit PPA berhasil mengamankan seorang pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Dalam menjalankan aksinya, pelaku sempat mengancam korban supaya tidak bilang orang tua.
“Pelaku telah ditahan guna proses penyelidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Daky Zul Qornain, Senin, (15/1/2018).
Pelaku diketahui berinisial GAI (24) warga Desa Gempol Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, Sedangkan korbannya seorang perempuan yang baru berusia 16 tahun warga Kecamatan Bojonegoro Kota.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, kronologi peristiwa persetubuhan tersebut terjadi pada Selasa 07 November 2017 sekitar pukul 23.30 wib di tempat kos – kosan di jalan Untung Suropati belakang Mess Persibo, turut wilayah Kelurahan Sumbang Kecamatan Bojonegoro.
“ Pelaku melakukan bujuk-rayu untuk melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan melakukan ancaman kekerasan, Sehingga korban mau dipersetubuhi, ” jelas AKP Daky Zul Qornain, S.H.
Setelah terjadi persetubuhan tersebut, Lanjut Kasat Reskrim, Korban tidak langsung menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya dan baru pada Rabu 20 Desember 2017 lalu, Korban berani menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. “ Orang tua korban baru melaporkan peristiwa tersebut tanggal 20 Desember 2017 lalu, ” Imbuh Kasat Reskrim.
Berdasarkan laporan tersebut, Selanjutnya petugas segera melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan pada Jumat (12/01/2018) sekitar pukul 12.00 wib kemarin. Petugas mengetahui keberadaan pelaku, Sehingga petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“ Pelaku ditangkap petugas dirumahnya di wilayah Kecamatan Dander, ” tegas Kasat Reskrim. (dian/roh)